CATATAN.CO.ID, Sampit – Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur meminta Pemerintah Kabupaten Kotim agar menjelaskan perbedaan perangkat daerah masuk tipe A, B, dan C.
Hal tersebut mereka sampaikan pada Rapat Paripurna ke-5 Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kotim Masa Sidang I, Selasa, 7 Maret 2023.
“Apakah ada perbedaan bagi Perangkat Daerah yang masuk dalam Tipe A, B dan C , terhadap kewenangan, besaran anggaran atau sumber daya manusianya? Mohon Penjelasan,” kata Anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Kotim, Pardamean Gultom, Selasa, 7 Maret 2023.
Pertanyaan tersebut menyeruak setelah sebelumnya Pemkab Kotim menyampaikan Ranperda Perubahan Ketiga Perda Kotim No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotim.
Yang mana pada Perubahan Kedua Perda No. 2 Tahun 2020 telah berjalan 2 tahun. Sehingga, Pemkab memandang perlu evaluasi kelembagaan perangkat daerah.
“Kami menanyakan hal tersebut untuk memperkaya dan lebih sempurnanya Ranperda tersebut,” imbuh Gultom.
Wakil Bupati Kotim, Irawati yang mewakili Pemkab Kotim pada Rapat Paripurna itu pun menyampaikan jawaban atas pertanyaan Fraksi Nasdem tersebut.
Diterangkannya, penentuan kriteria tipelogi kecamatan mengacu pada Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.
“Penentuan tipelogi perangkat daerah akan berpengaruh terhadap struktur organisasi perangkat daerah yang akan disusun,” ujar Irawati.
Lebih jelasnya ia mencontohkan, dinas tipe A terdiri dari 1 sekretariat dan paling banyak 4 bidang. Kemudian, dinas tipe B terdiri dari 1 sekretariat dan paling banyak 3 bidang. Lalu, dinas tipe C terdiri dari 1 sekretariat dan paling banyak 2 bidang.
“Hal ini akan mempengaruhi anggaran. Karena semakin banyak perangkat daerah dan strukturnya. Semakin membebani anggaran. Sedangkan kewenangan dan sumber daya manusia, tidak terpengaruh tipelogi itu,” demikian Irawati. (C10)