CATATAN.CO.ID, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengakui proses pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan masih berjalan lambat. Dari total 185 desa dan kelurahan yang ditargetkan membentuk koperasi hingga akhir Mei 2025, baru sekitar 26 persen yang telah melaksanakan musyawarah khusus sebagai langkah awal pendirian.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (KUKMPP) Kotim, Johny Tangkere, menyebut sejumlah kendala utama, salah satunya keterbatasan sumber daya manusia.
“Permintaan pendampingan dari desa sangat tinggi, namun tenaga kami sangat terbatas. Untuk itu, semua pejabat, termasuk kepala bidang, ditugaskan langsung ke lapangan,” ujar Johny, Senin, 26 Mei 2025.
Selain itu, rumitnya proses administrasi juga memperlambat pembentukan koperasi. Banyak warga desa kesulitan menentukan jenis usaha yang sesuai serta memahami Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), yang menjadi salah satu syarat utama dalam pendirian koperasi.
“KBLI itu cukup tebal dan teknis. Masyarakat di desa membutuhkan pendampingan khusus agar tidak salah memilih jenis usaha sesuai potensi mereka,” jelasnya.
Kendala lain datang dari persyaratan kepengurusan koperasi. Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, pengurus koperasi harus sehat jasmani dan rohani, memiliki jiwa kepemimpinan, serta mampu berinovasi. Tidak semua desa memiliki calon pengurus yang memenuhi kriteria tersebut.
Selain SDM, akses geografis juga menjadi hambatan tersendiri. Beberapa desa yang berada di wilayah terpencil seperti Kecamatan Seranau, Teluk Sampit, dan Mentaya Hilir Selatan menghadapi kendala jarak dan transportasi, sehingga progresnya tergolong rendah.
Sebagai langkah percepatan, Pemkab Kotim telah menunjuk tujuh notaris untuk membantu proses legalisasi koperasi. Meski begitu, karena anggaran belum tersedia, biay.(CA/*)a pembuatan akta ditanggung terlebih dahulu oleh notaris dan akan dibayarkan melalui APBD Perubahan.
“Kami tetap optimistis. Musyawarah desa kami targetkan selesai pada 31 Mei, dan seluruh akta notaris rampung paling lambat 12 Juni 2025,” tegas Johny