Pemkab Kotim akan Batasi Jam Operasional Angkutan 

Kepala Dishub Kotim, Johny Tangkere saat memantau lokasi yang kerap dilalui kendaraan angkutan. 

CATATAN.CO.ID, Sampit – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) akan memberlakukan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan umum yang melalui jalan dalam Kota Sampit.

“Kami akan melakukan pembatasan jam operasional kendaraan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” ucap Kepala Dinas Perbubungan Kotim, Johny Tangkere, Selasa, 6 September 2022.

Johny mengungkapkan, tujuan dari pembatasan jam operasional tersebut untuk terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, lancar dan tertib. Tidak hanya itu saja hal tersebut juga dilalukan untuk meminimalisasi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan barang.

“Saat ini Jalan Lingkar Kota Selatan masih dalam perbaikan, oleh karena itulah kendaraan angkutan barang masih melintas di jalan Kota Sampit, hal tersebut tidak menutup kemungkinan terjadinya kecelakaan lalu lintas,” tambahnya.

Peberlakuan  jam operasional kendaraan angkutan barang nanti yaitu pada pukul 06.00-07.30 WIB dan pukul 12.00-14.00 WIB

“Perberlakukan jam operasional itu pada saat jam sibuk masyarakat dan pada jam keberangkatan anak-anak sekolah, karena itu merupakan jam dimana banyak sekali kendaraan berlalu lintas,” ucapnya.

Ada tiga titik penjagaan yang menjadi titik fokus Dishub yaitu simpang tiga Lingkar Kota Utara menuju Jalan Tjilik Riwut, Jalan Pramuka, Bundaran Balanga dan Bundaran KB.

“Tiga titik merupakan lalu lintas dan masuknya kendaraan muatan besar ke dalam Kota Sampit. Penjagaan ini akan kami lakukan dua sesi yaitu pagi dan siang hari. Saya berharap dengan adanya pemberlakuan pembatasan jam operasional ini bisa mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas khususnya di dalam Kota Sampit. Serta bagi orang tua pada saat menjemput anaknya tidak perlu khawatir lagi dengan kendaraan muatan besar yang berlalu lintas,” tutupnya.(C8)

 

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *