CATATAN.CO.ID, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan DPRD Kotim menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS) 2023. Berikut ini adalah rinciannya.
“Jumlah pendapatan sebesar Rp 2.297.523.591.136,00. Dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 601.597.193.136,00 dan pendapatan transfer sebesar Rp 1.695.926.398.000,00,” kata Anggota DPRD Kotim, M Abadi, Selasa 29 Agustus 2023.
Rincian tersebut juga tercantum pada laporan hasil rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kotim mengenai KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2023.
Abadi membacakan laporan itu pada Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan II 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotim, Jalan Jenderal Sudirman, Sampit.
“Penerimaan pembiayaan sebesar Rp 207.836.047.664,00, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 14.510.000.000,00, dan jumlah belanja sebesar Rp 2.457.932.557.380,00,” sebut Abadi.
Lanjutnya, dengan telah terlaksananya rapat Banggar DPRD Kotim dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam pembahasan tentang perubahan KUA-PPAS 2023. Berbagai pendapat dan asumsi yang berbeda di antara kedua pihak adalah sesuatu yang sangat lumrah dan wajar yang akhirnya menjadi sesuatu yang tidak berbeda.
Fenomena ini menggambarkan bahwa eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang sama dan sejajar dalam membuat kebijakan daerah.
Di mana wewenang, tugas dan kewajiban eksekutif baru akan berjalan jika diberi kekuatan hukum oleh lembaga legislatif.
Bupati Kotim, Halikinnor pun turut hadir dan menandatangani nota kesepahaman perubahan KUA-PPAS 2023 bersama dengan Wakil Ketua I DPRD Kotim, Rudianur. (C10)