CATATAN.CO.ID, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur bersama Dewan Perwalian Rakyat Daerah Kotawaringin Timur, telah menyepakati Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang tertuang dalam Kebijakan umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) .
Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor dalam pidatonya menyampaikan pihaknya telah memyepakati lima prioritas pembangunan daerah. Pertama, infrastruktur, kedua sumber daya manusia, ketiga penguatan ekonomi masyarakat, keemoat tatakelola pemerintahan, kelima Kotim yang nyaman lestari berbudaya dan agamais.
“Ini juga harus didukung dengan alokasi anggaran yang proporsional dengan tidak mengesampikan pembangunan lainnya,” ucap Halikinnor.
Menandai kesepakatan itu Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor juga telah menandatangai nota kesepakatan atas KUA PPAS.
Dijelaskan Halikinnor, lima prioritas pembangunan sebagaimana tertuang dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun anggaran 2023 yaitu infrastruktur, sumber daya manusia (SDM), penguatan ekonomi masyarakat dan tata kelola pemerintahan serta Kotim yang nyaman, lestari, berbudaya dan agamais.
“Kami berharap dengan prioritas pembangunan daerah tahun 2023 tersebut bisa membawa Kotim yang lebih baik dan secara perlahan bisa bangkit kembali dari masa sulit pascapandemi Covid-19, ” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya juga menyadari dalam penyusunan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 tersebut masih ada kegiatan yang belum dapat diakomodasi. Pasalnya harus menyesuaikan kembali dengan kemampuan anggaran daerah.
Orang nomor satu di pemrtintahan bumi Habaring Hurung juga mengungkapkan berkenaan dengan struktur anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2023, dengan mengacu pada KUA PPAS yang telah disetujui tersebut, diperkirakan komposisinya adalah pendapatan sebesar Rp 1.772.625.131.762, yang terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 411.509.285.262, pendapatan transfer Rp1. 232.283.216.420 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 78.859.630.080.
Belanja sebesar Rp 1. 774.331.695.000, surplus atau defisit anggaran sebesar Rp 51. 679.563.238, perkiraan penerimaan biaya sebesar Rp 65. 689.563.238 dan perkiraan pengeluaran biaya Rp 14. 010.000.000 serta pembiayaan netto sebesar Rp 51.679.563.238
“Dengan ditetapkannya KUA PPAS ini, maka pihak eksekutif dan legislatif pada hakekatnya mempunyai tanggung jawab yang sama sesuai fungsi dan kewenangan untuk mencapai pembangunan keberhasilan tahun 2023 nanti,” tutupnya. (C1)











