Pemilu 2024, Menyukai dan Berkomentar di Media Sosial, ASN Bisa Disanksi

Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makalepu saat diwawancarai.
Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makalepu saat diwawancarai.

CATATAN.CO.ID, Sampit– Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepagawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotawaringin Timur Kamaruddin Makalepu mengingatkan Aparatur Sipil Negara mauoun tenaga kontrak atau honorer agar netral pada Pemilihan Umum 2024 mendatang.

Salah satunya yang dianggap melanggar yakni dengan menyukai atau berkomentar di media sosial mendukung salah satu calon dalam Pemilu.

“Jangan sampai ada ASN yang ikut-ikutan kampanye. Sebab ada sanksi tegas yang akan diberikan apabila ASN tidak netral,” ujarnya, Selasa, 31 Oktober 2023.

Lanjutnya, akan ada sejumlah sanksi menanyi, mulai dari sanksi ringan hingga sanksi tegas berupa pemecatan akan diberikan untuk ASN yang melanggar aturan yang diberikan oleh Pemerintah.

“Kalau ada ASN yang masuk ke partai politik dan menjadi anggota salah satu Parpol hal tersebut akan diberikan sanksi tegas atau diberhentikan secara tidak hormat,” ucapnya.

Pihaknya akan terus memantau aktivitas dan media sosial para ASN.

“Saat inikan zamannya sudah maju, hampir semua masyarakat ataupun ASN pastinya menggunakan media sosial. Apabila ada membagikan kemenangan salah satu calon dan komentar untuk memberikan dukungan di salah satu calon maka itu akan kami berikan sanksi salah satu contohnya penurunan pangkat setingkat,” jelasnya.

Dirinya berharap, kepada seluruh ASN yang ada di Pemerintahan Kabupaten Kotim untuk bersikap netral dan menjaga kode etik. (C8)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *