CATATAN.CO.ID, Sampit – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) telah menjadkan pemanggilan terhadap pemilik toko ponsel tempat C menjual ponsel hasil kreditannya dengan salah seorang Bhayangkari cabang Sampit, berinisial HH.
”Minggu depan rencanya para pemilik toko ponsel yang disebutkan terlapor dipanggil kesini. Mereka dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini, rencanya pada minggu depan,” kata Kasatreskrim Polres Kotim, AKP Besrom Purba, Selasa, 6 Februari 2024.
Akibat perbuatan C yang juga merupakan isteri polisi ini, HH mengalami kerugian sekitar Rp 300 juta. Kasus ini menjadi salah satu catatan buruk bagi Bhayangkari. Terkait apakah nanti pemilik toko yang saat ini berstatus saksi dapat naik jadi pelaku penadahan, Purba belum bisa memastikannya.
”Kami cari tahu dulu duduk perkaranya. Saya tidak bisa serta merta memberikan statement. Nanti kita lihat saja kedepannya bagaiamana, pasti akan kami sampaikan,” tutur Kasatreskrim.
Diberitakan sebelumnya, C mendatangi HH untuk dibelikan 26 unit ponsel, dan akan dicicil tiap bulannya. Selanjutnya, puluhan ponsel itu akan dikreditkan kembali oleh terlapor ke wilayah perusahaan sawit. Pelapor menyetujui hal tersebut lantaran mengenal suami terlapor.
Setahun berselang, terlapor kembali meminta tambahan unit. Merasa belum balik modal, pelapor pun enggan menyetujuinya. Beberapa bulan berselang, terlapor tidak kunjung membayar cicilan.
Setelah ditemui, terlapor mengaku tidak menjual ponsel tersebut ke para pekerja di perusahaan sawit, melainkan dijual ke toko jual beli ponsel yang ada di Kecamatan Baamang dan Ketapang dengan harga yang sangat miring. (C19)