CATATAN.CO.ID, Sampit – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotawaringin Timur (Kotim) resmi dibentuk menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Kehadiran BNNK ini diharapkan dapat memperkuat upaya penanganan serta pencegahan penyalahgunaan narkoba di Kotim.
“Kami berharap dengan keberadaan BNNK, gerakan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kotim bisa semakin intensif. Semoga ke depannya mampu menekan angka penyalahgunaan serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan narkoba,” ujar Pj Sekda Kotim, Sanggul Lumban Gaol, pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Ia menambahkan bahwa saat ini Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kotim tengah dalam masa transisi menuju BNNK. Proses penyusunan struktur organisasi sedang berlangsung, dan setelah rampung, barang-barang inventaris akan diserahkan sepenuhnya kepada BNNK.
BNNK memiliki tanggung jawab utama dalam melakukan tindakan hukum terkait kasus narkoba, mulai dari penangkapan, penyitaan, hingga penyidikan. Sebagai lembaga vertikal di bawah Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), BNNK memiliki kewenangan operasional yang didukung oleh perangkat kepolisian.
“BNNK memiliki mandat untuk menindak kasus-kasus narkoba, dengan perangkat dan personel yang mirip dengan kepolisian. Jika struktur organisasinya sudah siap, kita bisa bergerak lebih cepat dan efektif. Kami menargetkan pada awal Januari 2025 serah terima inventaris dapat dilakukan, sementara saat ini masih dalam masa transisi,” tambah Sanggul, yang juga Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kotim.
Dengan kehadiran BNNK, diharapkan Kotawaringin Timur dapat memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap narkoba serta menurunkan angka penyalahgunaan di masyarakat. Pemerintah daerah bersama BNNK berkomitmen untuk bekerja lebih cepat dan responsif dalam menghadapi tantangan narkotika di wilayah ini. (C4)