Pembangunan Pabrik Limbah Medis di Kotim Terhambat Masalah Perizinan

Peninjauan lokasi Pembangunan Fasilitas Pengolahan Limbah B3 Medis di TPA Sampit, Jalan Jenderal Sudirman KM 14, Sampit, Selasa 9 Januari 2024 2
Peninjauan lokasi Pembangunan Fasilitas Pengolahan Limbah B3 Medis di TPA Sampit, Jalan Jenderal Sudirman KM 14, Sampit, Selasa 9 Januari 2024 2

CATATAN.CO.ID, Sampit – Proses pembangunan pabrik limbah medis di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menghadapi kendala utama terkait perizinan. Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim, Sanggul Lumban Gaol, mengungkapkan bahwa progres pembangunan telah mencapai 60 persen, namun perizinan menjadi tantangan yang signifikan.

“Kami sudah melakukan rapat antara BUMD Hapakat Betang Mandiri dan PT Bumiresik Nusantara Raya. Saat ini, progres untuk peralatan mesin di pabrik mereka di Tangerang sudah mencapai 60 persen. Namun, masalah mendesak yang kami hadapi adalah perizinan, yang memerlukan dukungan dari berbagai pihak,” ungkap Sanggul pada Senin, 21 Oktober 2024.

Dalam waktu dekat, pemerintah daerah berencana melakukan audiensi dengan Direktur Limbah Medis di Kementerian Lingkungan Hidup untuk mempercepat proses perizinan. “Kami ingin mengetahui perkembangan proses perizinan. Jika ternyata sulit, kami mempertimbangkan opsi untuk bekerja sama dengan perusahaan yang sudah memiliki izin agar dapat membuka cabang di Sampit. Ini menjadi prioritas kami, karena jika bisa lebih cepat, kenapa tidak?” ujarnya.

PT Bumiresik Nusantara Raya juga telah menerima tawaran kerja sama dari PT Hutama Karya, yang memiliki peralatan pengolahan limbah medis di Batam dan berencana memasangnya di Kotim. “Peralatan tidak menjadi masalah, tetapi perizinan memerlukan terobosan di kementerian. Kami berharap audiensi pada Oktober ini dapat memberikan solusi,” tambahnya.

Sanggul menekankan bahwa proses perizinan ini cukup rumit dan memerlukan koordinasi erat antara BUMD, pemerintah daerah, dan pihak swasta. “Kami harus bisa meyakinkan pihak terkait di kementerian agar proses ini berjalan lancar,” pungkasnya.

Sebelumnya, peletakan batu pertama pembangunan pabrik pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis di TPA Jalan Jenderal Sudirman Km 14, Sampit, telah dilakukan pada Rabu, 15 Mei 2024, dipimpin oleh Bupati Kotim, Halikinnor, setelah tertunda selama dua tahun.

Pemerintah Kabupaten Kotim memprioritaskan pembangunan fasilitas ini untuk mengurangi biaya pengelolaan limbah medis dari rumah sakit dan Puskesmas, yang mencapai Rp2 miliar per tahun. Pabrik ini juga akan menjadi yang pertama di Kalimantan Tengah dan direncanakan melayani 13 kabupaten/kota di provinsi tersebut, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Namun, perjalanan pembangunan pabrik tersebut kini terhambat oleh masalah perizinan. Pabrik limbah medis ini ditargetkan untuk selesai pada akhir 2024 hingga awal 2025, jika kendala perizinan dapat segera teratasi. (C4)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *