CATATAN.CO.ID, Sampit – Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kotawaringin Timur, M Natsir mengatakan, pelanggar ketentuan dalam Kampanye Rapat Umum bisa terancam penjara selama 1 tahun dan denda senilai Rp 12 juta.
“Terkait sanksi, misalnya ada peserta Pemilu melaksanakan Kampanye Rapat Umum tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan KPU, khususnya KPU Kabupaten Kotim. Maka ada sanksi pidana, yaitu dugaan tindak pidana kampanye di luar jadwal khusus untuk Rapat Umum dan Iklan. Di mana sanksinya dipenjara 1 tahun dan denda Rp 12 juta,” katanya, Jumat 19 Januari 2024.
Lanjutnya, pihak Bawaslu tetap konsisten pada fungsi pengawasan dan memiliki tim pengawasan kampanye di tingkat Kabupaten Kotim sampai ke jenjang Panwascam dan pengawas desa.
Sementara itu, potensi pelanggaran pidana Kampanye Rapat Umum di antaranya terkait dengan tatacara prosedur Rapat Umum.
Misalnya, penggunaan lapangan dan waktu pelaksanaan Kampanye Rapat Umum yang tidak sesuai dengan yang ditetapkan serta tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
“Kapasitas peserta Kampanye Rapat Umum kalau tidak salah seperti yang ditetapkan KPU itu maksimal 3.000-5.000 orang,” sebut Natsir.
Selain itu dia mengingatkan, para peserta Kampanye, baik dalam Rapat Umum, Tatap Muka, hingga Pertemuan Terbatas tidak boleh membawa anak di bawah umur yang tentunya tidak mempunyai hak pilih. Jika hal ini dilanggar, disebutkan Natsir juga akan dikenai sanksi pidana. (C10)