CATATAN.CO.ID, Sampit – Seorang pedagang sembako berinisial S Alias HU (35) diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Kotim di pasar Perempatan Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur karena menjadi pelaku judi togel.
Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Besrom Purba menyebut bahwa terlapor diamankan atas dasar tindak pidana perjudian yang terjadi pada sekitar pukul 22.18 WIB Selasa 9 Januari 2024 lalu.
“Kasus ini terungkap saat kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya tindak pidana perjudian tebak angka atau togel dengan cara menerima pemasangan dari pembeli melalui WhatsApp di ponselnya,” ucap Besrom
Berdasarkan laporan tersebut Kasat beserta anggota melakukan penyelidikn kemudian berhasil mendapatkan terlapor sedang berjudi. Saat dilakukan penggeledahan pelaku beserta barang bukit langsaung diglandang terlapor ke Polres Kotim.
“Adapun barang bukti yang kami amankan berupa satu ponsel, uang tunai sebanyak Rp. 784.000, satu buah kertas gulung, satu bolpoin dan sembilan lembar catatan rekapan angka,” bebernya.
Atas perbuatannya terlapor dikenakan pasal 303 KHUP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(C20)