PBS di Tualan Hulu Diduga Garap Lahan Makam Warga

Damang Kecamatan Tualan Hulu saat diwawancarai sejumlah wartawan, Rabu, 22 Mei 2024
Damang Kecamatan Tualan Hulu saat diwawancarai sejumlah wartawan, Rabu, 22 Mei 2024

CATATAN.CO.ID ,Sampit– Perusahaan besar swasta yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang ada di Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, diduga menggarap lahan makam milik warga setempat. Hal yang dilakukan PBS ini pun dinilai merupakan pelanggaran adat dan kini telah disanksi oleh Kedamangan Tualan Hulu.

Damang Kecamatan Tualan Hulu Leger T Kunum mengungkapkan, masih belum ada tindak lanjut dari perusahaan terkait sanksi adat.

 “Ini merupakan somasi yang kedua, sebelumnya sudah diberikan somasi keputusan adat pada tanggal 2 mei 2024 selama 14 hari dan ini sudah melebih batas tenggang, makanya kami berikan somasi kedua,” ujarnya, Rabu, 22 Mei 2024.

 Lanjutnya, untuk somasi kedua tersebut batas waktunya selama tujuh hari.

 “Kalau pihak perusahaan tidak ada tanggapan atau acuh tak acuh, maka akan dilanjutkan ke tingkat Kabupaten dan apabila masih seperti itu juga, kami akan lanjutkan ke forum kedamangan tingkat Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng),” ungkapnya.

 Perlu diketahui, sebelumnya sidang yang dipimpin Damang Tualan Hulu tersebut, PBS tersebut sebagai terlapor menggarap lahan makam keluarga milik pelapor yaitu Yanto Saputra yang berada di Desa Luwuk Sampun, Kecamatan Tualan Hulu.

 “Tindakan PBS yang dilakukan kurang beradat, karena hanya percaya dengan fakta dokumen tertulis yang dimiliki, akan tetapi tidak memperhatikan keterangan informasi lain dan fakta dilapangan,” terangnya.

Leger menjelaskan, Lembaga DAD dan Kedamangan atau Batamad memiliki pandangan yang sama untuk menegakkan hukum Adat Dayak serta menjaga keharmonisan daerah dan kedamaian.

 “Perusahaan boleh dan dipersilakan untuk berkonsultasi dengan DAD, tapi jangan sampai mengadu domba dengan lembaga kedamangan. PBS tersebut juga harus melakukan permintaan maaf dan dibebankan untuk membiayai pelaksanaan acara Ritual Manjung Panginan Pahantera Lian Usang,” jelasnya.

Dirinya juga mengungkapkan, kesalahan yang telah dilakukan PBS itu yaitu pasal 49 denda kerusakan kuburan, sandung dengan denda 35 kati ramu atau Rp8.750.00, pasal 87 denda adat kerusakan pahewan, keramat, tugas dengan denda 20 kati ramu atau Rp5.000.000.

“Pasal 95 adat berladang dan berusaha dengan denda 175 kati ramu atau Rp36.250.00, PBS tersebut  juga dikenakan pasal 96 kelengkapan denda adat hidup kesopanan, beretika dan bermoral tinggi dengan denda 586 kati ramu atau Rp146.500.000, serta dibebankan biaya perkara sebesar Rp15.000.000 dan biaya sidang sebesar Rp3.750.000. Siapapun itu sebagai tamu disini harus menjunjung tinggi adat istiadat dayak,” tutupnya. (C8)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *