CATATAN.CO.ID, Sampit – Partai politik (parpol) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengikuti sosialisasi peraturan Bawaslu dan Non-Peraturan Bawaslu di Aquarious Boutique Hotel Sampit, Jumat 26 Januari 2024.
Komisioner Bawaslu Kotim, Indra Kurniawan mengatakan, materi yang disampaikan yaitu sosialisasi implementasi Peraturan Bawaslu dan Non Bawaslu terkait alat peraga kampanye (APK), aturan kampanye media sosial, dan materi sengketa antar peserta pemilu pada masa kampanye.
“Peraturan Non Bawaslu itu seperti Peraturan Daerah (Perda) Peraturan Bupati (Perbup),” imbuh Indra.
Dia menyebutkan, pihaknya telah mengundang 18 parpol tingkat Kabupaten Kotim dan juga media massa cetak/online dalam kegiatan tersebut.
Adapun, dalam daftar hadir, perwakilan parpol yang berpartisipasi terdiri dari PKS, Gerindra, Nasdem, Gelora, PBB, Ummat, PPP, Golkar, PAN, PDIP, PKB, Demokrat, Buruh
Sementara itu sebelumnya, Bawaslu telah melakukan penertiban APK pada Rabu 24 Januari 2024, baliho yang melanggar dicopot dan dilepas bersama anggota Satpol PP, penertiban dilakukan serentak di wilayah kabupaten Kotim.
“APK yang melanggar seperti diperempatan jalan mengganggu pandangan pengendara, menghalangi aliran drainase, di fasilitas publik, pendidikan, pemerintah, taman kota, pohon dan sebagainya,” ujarnya.
Diharapkan peserta bisa memahami peraturan terkait APK, kampanye, sengketa serta hal-hal yang disampaikan narasumber dalam kegiatan sosialisasi. (C10)