Ormas Wajib Tahu! Dua Jalur Legalitas Resmi di Kabupaten Kotim

Ilustrasi Pembentukan Ormas.
Ilustrasi Pembentukan Ormas.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Organisasi kemasyarakatan (ormas) yang ingin berdiri dan menjalankan aktivitas secara sah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) wajib menempuh salah satu dari dua jalur legalitas yang diakui oleh negara. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim, Rihel.

“Jalur legalisasi pertama melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dengan masa berlaku izin selama lima tahun dan wajib diperpanjang secara berkala,” ujar Rihel, Sabtu, 24 Mei 2025.

Sementara itu, jalur kedua berasal dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yang legalitasnya berlaku seumur hidup, selama ormas tersebut tidak dibubarkan oleh negara.

“Dari sisi kabupaten, kami hanya menerima pendaftaran dan pelaporan keberadaan ormas. Tapi untuk legalitas formalnya tetap harus melalui salah satu kementerian tersebut,” jelasnya.

Rihel menekankan bahwa kedua jalur legalitas tersebut sah dan memiliki kekuatan hukum yang sama. Perbedaannya hanya terletak pada jangka waktu izin serta proses administrasi yang harus dilalui.

Ia juga menegaskan bahwa ormas yang sudah memiliki legalitas tetap diwajibkan melapor ke Kesbangpol sebagai bentuk pendataan dan pengawasan kegiatan organisasi di daerah.

“Dengan legalitas yang jelas, ormas akan terlindungi secara hukum dan bisa lebih leluasa mengikuti program-program kemasyarakatan,” tambahnya.

Rihel turut mengingatkan agar ormas yang sudah terbentuk tidak lalai dalam memperbarui data dan izin, khususnya jika legalitas diperoleh dari Kemendagri, agar terhindar dari sanksi administratif.(CA/*)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *