CATATAN.CO.ID, Sampit – Banyak orang tua murid mungkin belum mengetahui bahwa permintaan iuran bulanan oleh komite sekolah sebenarnya melanggar hukum. Meski sering dibungkus dengan istilah “sumbangan,” apabila dilakukan secara rutin dan dengan nominal tetap, praktik ini dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) dan berpotensi diproses secara pidana.
Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Irfansyah, menegaskan hal tersebut dengan tegas.
“Kalau ada komite sekolah yang menarik iuran bulanan, misalnya Rp60 ribu per bulan dengan nominal yang sudah ditetapkan, itu sudah pelanggaran. Itu bukan lagi sumbangan, melainkan pungutan. Dan hal ini bisa masuk ranah hukum,” ujarnya, Jumat, 23 Mei 2025.
Menurut Irfansyah, dasar hukum yang menjadi acuan adalah Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Dalam regulasi tersebut, komite sekolah wajib dibentuk dan berfungsi sebagai jembatan partisipasi masyarakat, bukan sebagai pemungut dana.
“Komite boleh menghimpun sumbangan, tapi sifatnya harus sukarela, tidak rutin, dan tanpa ada nominal yang dipatok,” jelasnya.
Irfansyah menambahkan, pihaknya telah memberikan teguran kepada beberapa sekolah yang terbukti melanggar aturan tersebut. Jika terdapat bukti kuat, masyarakat juga dapat melaporkan praktik ini ke pihak berwenang, termasuk tim Saber Pungli yang siap menindaklanjuti.
“Kami terus memberikan pemahaman kepada kepala sekolah dan komite. Bila benar-benar membutuhkan dana, mereka bisa mencari dukungan dari pihak ketiga seperti CSR atau donatur, bukan membebani orang tua tanpa dasar hukum,” pungkasnya.(CA/*)
2 Comments