Optimalkan Keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Sosialisasi PPID di Dikominfo Kotim, Jumat, 30 September 2022.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) agar dioptimalkan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kotawaringin Timur.

Pesan itu disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Erwindy saat sosialisasi PPID di Dinas Komunikasi dan Informatika (Dikominfo) Kotim, Jumat, 30 September 2022.

“PPID merupakan hal yang penting dan sentral, karena undang-undang sudah mengamanatkan agar pemerintah terbuka. Saya ingin setiap OPD mengoptimalkan PPID untuk mewujudkan keterbukaan informasi,” ucapnya.

Keterbukaan informasi publik menurut Erwindy sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Untuk merealisasikan itu pemerintah telah membuat rujukan terbaru yaitu Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Publik. Ketentuan ini harus di patuhi. Ada perubahan dari segi format dan hal-hal mekanisme lainnya, oleh sebab itu kami melakukan pembinaan terkait hal tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dikominfo Kotim Jumberi berharap, melalui pembinaan PPID di setiap OPD informasi yang terbaru terkait standar layanan informasi publik bisa berjalan dengan baik.

“Keterbukaan bukan sekedar informasi kegiatan saja, tetapi juga program-program pembangunan. Dengan seperti itu masyarakat akan tahu terkait program apa saja yang sedang dilakukan oleh OPD,” ujarnya.

Ia berharap, setiap OPD berbenah seperti hal dalam pembuatan laporan masyarakat harus ditanggapi langsung oleh masing-masing instansi/dinas/badan. (C8)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *