CATATAN.CO.ID, Palangka Raya – Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan menegaskan pentingnya optimalisasi pajak reklame sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun upaya tersebut dinilai masih menghadapi sejumlah kendala, terutama rendahnya kepatuhan para pelaku usaha dalam membayar kewajiban pajak reklame mereka.
Menurut Hatir, sektor reklame memiliki potensi besar untuk menyumbang PAD, terutama di tengah meningkatnya kegiatan usaha dan pembangunan kota. Namun masih banyak pelaku usaha yang memasang reklame secara ilegal atau tidak memperpanjang izin reklame mereka, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah.
“Pajak reklame ini seharusnya bisa menjadi sumber PAD yang signifikan. Tapi kenyataannya masih banyak pelaku usaha yang belum patuh, baik karena kurangnya kesadaran atau pengawasan yang belum optimal,” ujar Hatir saat ditemui di gedung DPRD Palangka Raya, Kamis, 18 September 2025.
Ia menambahkan bahwa permasalahan ini memerlukan sinergi antara pemerintah daerah, dinas teknis terkait, serta Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah.
Selain pengawasan, edukasi kepada pelaku usaha juga dinilai penting agar mereka memahami kewajiban serta manfaat dari kontribusi pajak reklame terhadap pembangunan daerah.
Hatir juga mendorong Dinas Pendapatan Daerah maupun Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) untuk meningkatkan sistem pendataan dan digitalisasi pengelolaan pajak reklame. Hal ini dinilai penting untuk mempercepat identifikasi reklame-reklame yang belum terdaftar dan mendorong transparansi dalam pengelolaan pajak.
“Dengan sistem digital, kita bisa pantau titik-titik reklame yang legal maupun ilegal. Ini penting agar tidak ada kebocoran PAD yang seharusnya bisa dimaksimalkan,” tegasnya.
Hatir juga meminta agar tarif dan prosedur perizinan reklame ditinjau ulang agar tidak memberatkan pelaku usaha, namun tetap memberikan kontribusi yang seimbang bagi PAD.
Pemerintah Kota Palangka Raya diharapkan dapat menindaklanjuti hal ini dengan langkah konkret, termasuk evaluasi regulasi, penertiban reklame ilegal, dan kampanye kepatuhan pajak kepada pelaku usaha. Optimalisasi pajak reklame tidak hanya berdampak pada peningkatan PAD, tetapi juga menciptakan tata kota yang lebih tertib dan estetis. (C-A)