CATATAN.CO.ID, Sampit – Kasus pemukulan yang dilakukan oknum ojek online (Ojol) Maxim berinisial F terhadap salah seorang warga Kota Sampit, AH berakhir damai. Sebelumnya, kedua belah pihak saling bersikeras menempuh jalur hukum.
”Kami sudah damai. Perjanjiannya sudah dibuat waktu di Polsek Ketapang hari kemarin (Sabtu, 30 November 2024),” ucap DS anak korban, Minggu, 1 Desember 2024.
Damainya kasus ini setelah pihak AH mendatangi Mapolsek Ketapang untuk membuat laporan polisi. Namun aparat kepolisian memilih jalur mediasi. Alhasil ada beberapa poin yang disepakati bersama.
Dalam mediasi itu, F mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada AH. Keduanya pun saling memaafkan. Oknum ojol ini juga memberikan uang sesuai kerugian yang dialami istri korban lantaran perkelahian itu terjadi di dalam kios hingga mengakibatkan beberapa barang dagangan rusak.
”Intinya kami dan yang bersangkutan sudah berdamai, tidak ada dendam lagi,” tutur perempuan berusia 21 tahun ini.
Di dalam perjanjian juga tertuang jika F kembali berulah kepada siapapun, maka ia akan langsung diproses sesuai peraturan yang berlaku. (C19)