Nyaris Dijual, Warga Batuah Pilih Serahkan Pemakan Semut Bersisik ini ke BKSDA

Tenggiling yang diamankan warga Desa Batuah dan diserahkan ke BKSDA Resort Sampit
Tenggiling yang diamankan warga Desa Batuah dan diserahkan ke BKSDA Resort Sampit

CATATAN.CO.ID, Sampit– Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Sampit menerima satu ekor satwa dilindungi jenis tenggiling (Manis javanica) dari warga Desa Batuah, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur, Sabtu, 21 Desember 2014.

Kepala BKSDA Resort Sampit, Muriansyah, mengatakan bahwa tenggiling tersebut langsung diserahkan Kepala Desa (Kades) Batuah, Sudarno, kepada pihak BKSDA.

“Tenggiling dengan berat sekitar 2 kilogram diserahkan Kades Batuah kepada kami karena ia mengetahui bahwa satwa itu dilindungi Undang-Undang,” kata Muriansyah, Minggu (22/12).

Dia menerangkan bahwa kronologi penyerahan tenggiling tersebut terjadi pada Sabtu (21/12) sekitar pukul 21.39 WIB, saat pihak BKSDA menerima laporan via telepon dari Kades Batuah.

“Beliau melaporkan telah mengamankan seekor tenggiling yang didapat dari warga desa. Tindakan tersebut dilakukan karena khawatir tenggiling itu akan dijual oleh warga,” ujarnya.

Sekitar pukul 22.00 WIB, Sudarno langsung membawa tenggiling tersebut ke Sampit untuk diserahkan kepada petugas BKSDA.

“Tenggiling dimuat dalam sebuah kandang yang diikat di belakang motor. Dalam perjalanan menuju Sampit, tenggiling sempat mencoba melarikan diri dengan merusak kandang, namun berhasil diamankan lagi,” lanjutnya.

Sekitar pukul 23.56 WIB, tenggiling akhirnya diserahkan kepada petugas Resort Sampit di Jalan Hasan Mansur. Saat ini, tenggiling tersebut diamankan di resort Sampit untuk perawatan lebih lanjut.

Muriansyah mengapresiasi langkah warga yang memilih menyerahkan satwa dilindungi ini kepada pihak berwenang.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pak Kades Batuah yang dengan susah payah mengantarkan tenggiling tersebut ke Sampit hingga sampai ke kami,” demikian Muriansyah.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak memelihara atau menangkap satwa liar yang dilindungi demi kelestarian ekosistem dan kepatuhan terhadap hukum. (C1/*)

 

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *