CATATAN.CO.ID, Sampit – Memang sudah ngeri. Karena peredaran narkoba sudah merambah pelosok Kotawaringin Timur, yakni di Kecamatan Antang Kalang. Ini setelah polisi meringkus seorang pengedar sabu di Desa Waringin Agung.
Pelaku adalah D (31) warga asal Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga Hulu. Ia diringkus di kediamannya di Jalan Andjar Soegianto, Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim pada Rabu, 1 Februari 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.
Unit Reskrim Polsek Antang Kalang Iptu Muhammad Effendi membenarkan penangkapan pengedar narkoba tersebut. Ia mengatakan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Berdasarkan dari laporan warga tersebut, saya dan anggota kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan pelaku dirumahnya disaksikan oleh Kepala Desa Waringin Agung,” kata Kapolsek Antang Kalang, Iptu Muhammad Effendi, Jumat, 3 Februari 2023.
Lanjut Effendi, Saat penggeledahan tersebut, Polisi berhasil menyita 3 paket sabu siap edar dengan berat 0,45 gram didalam sebuah dompet warna hitam yang berada didalam kamar pelaku, serta uang tunai Rp 6 juta diduga hasil penjualan sabu.
Selain itu pada saat penggeledahan polisi juga mengamankan 2 potongan sedotan warna putih, 2 buah Handphone dan 2 buah buku Catatan.
“Pelaku mengakui barang yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian tersebut memang miliknya, kemudian pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Antang Kalang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal UU Rl No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (C11)
