CATATAN.CO.ID, Sampit – Ribuan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kini tengah menanti kepastian setelah seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi ditutup.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makalepu, mengungkapkan bahwa masih ada peluang bagi mereka yang tidak lulus seleksi untuk diusulkan menjadi PPPK paruh waktu. Skema ini disebut sebagai jalan tengah agar mereka tetap bisa bekerja, meski tidak semua tenaga non-ASN bisa diakomodasi.
“Kami sedang memetakan tenaga non-ASN yang sudah ikut seluruh tahapan seleksi, tapi tidak lulus. Mereka masih bisa diusulkan sebagai PPPK paruh waktu,” ujarnya, Senin, 19 Mei 2025.
Secara administratif, PPPK paruh waktu memiliki kedudukan yang sama dengan PPPK penuh. Namun, dari segi penggajian masih mengikuti sistem kontrak lama. Meski begitu, Kamaruddin menyebut, mereka yang menunjukkan kinerja baik tetap punya peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu tanpa harus mengikuti seleksi ulang.
“Penilaian akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan formasi berikutnya. Jadi tetap ada peluang untuk naik status,” tambahnya.
Namun, bagi tenaga non-ASN yang tidak mengikuti seleksi atau terkendala persyaratan administrasi, peluang untuk tetap bekerja semakin kecil. Salah satu kendala utama adalah ketidaksesuaian kualifikasi pendidikan, seperti yang dialami oleh sejumlah petugas kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup.
Setelah seluruh proses seleksi selesai, BKPSDM akan merekap data tenaga non-ASN untuk menentukan siapa saja yang kontraknya masih bisa diperpanjang pasca Juli 2025.
“Kami akan lihat data finalnya setelah semua proses ini. Itu akan menjadi dasar evaluasi kontrak ke depan,” jelasnya.
Saat ini, jumlah tenaga non-ASN di Kotim tercatat sekitar 2.600 orang. Dari jumlah itu, 569 orang dinyatakan lulus seleksi PPPK dan akan mulai bertugas secara resmi mulai Juni 2025.
“SK mereka akan diselesaikan akhir bulan ini. Begitu aktif sebagai PPPK, otomatis status tenaga kontrak mereka dihentikan,” tandas Kamaruddin.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menyesuaikan struktur tenaga kerja dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat, sembari tetap berupaya memberi ruang bagi mereka yang belum berhasil dalam seleksi. (CA/*)