Modus Cerdik Napi Selundupkan Sabu di Lapas Sampit, Kepala Kamar Bongkar Gelagat Aneh

Napi kasus penyelundupan sabu dengan tahu goreng ke dalam Lapas Sampit
Napi kasus penyelundupan sabu dengan tahu goreng ke dalam Lapas Sampit

CATATAN.CO.ID, Sampit – Seorang narapidana di Lapas Kelas IIB Sampit tertangkap basah menyelundupkan narkotika jenis sabu dengan modus memesan makanan melalui ojek online (ojol). Aksi ini terbongkar setelah kepala kamar mencurigai gelagat aneh napi berinisial A (30) yang tampak gelisah saat makanan tiba.

Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani, mengatakan napi tersebut langsung dipindahkan ke kamar isolasi sebagai bentuk sanksi dan untuk menghindari kemungkinan intervensi dari pihak luar.

“Untuk sementara ini, pelaku penyelundupan sabu telah kami pindahkan ke kamar tersendiri sebagai efek jera serta menghindari adanya intervensi dari pihak luar,” kata Yani, Selasa, 18 Maret 2025.

Kasus ini bermula saat makanan yang diantar oleh ojol tiba di Blok 5 E Lapas Sampit. Paket tersebut bukan ditujukan untuk A, melainkan atas nama napi lain. Namun, kepala kamar memperhatikan A yang tampak gelisah dan mencari sesuatu di dalam tahu goreng.

Melihat hal itu, kepala kamar segera melaporkan kejadian tersebut kepada petugas lapas. Saat diperiksa, makanan itu ternyata berisi bungkusan lakban kuning yang setelah dibuka berisi sabu seberat 2,35 gram.

“Setelah kami selidiki lebih lanjut, ternyata si A ini yang memesan makanan melalui ojol tetapi mengatasnamakan napi lain agar tidak ketahuan,” jelas Yani.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan sebuah ponsel yang disembunyikan oleh napi A. Temuan ini memunculkan tanda tanya besar mengenai bagaimana perangkat tersebut bisa masuk ke dalam lapas.

“Saat ini kami masih menyelidiki dari mana ponsel itu berasal. Apakah ada keterlibatan pihak tertentu atau ada celah dalam pengawasan, semuanya masih dalam pendalaman,” tambahnya.

A sebelumnya sudah terjerat kasus narkoba pada 2023 dan divonis 5 tahun penjara karena kepemilikan 10 gram sabu. Ia telah menjalani dua tahun masa hukuman dan masih memiliki sisa tiga tahun lagi.

“Untuk saat ini, A tetap berstatus napi di lapas. Meski sudah kami serahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut, dia tetap menjalani sisa hukumannya di sini. Kami juga sudah memindahkannya ke ruang isolasi sampai batas waktu yang belum ditentukan,” pungkas Yani.

Kasus ini menyoroti celah keamanan di dalam lapas, terutama terkait masuknya barang terlarang seperti narkoba dan ponsel. Pihak lapas berjanji akan memperketat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang. (C20)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *