CATATAN.CO.ID, Sampit – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur meminta Pemerintah Kabupaten Kotim menjabarkan tugas dan fungsi (Tusi) serta bentuk struktur organisasi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).
Hal tersebut mereka sampaikan pada Rapat Paripurna ke-5 Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kotim Masa Sidang I, Selasa, 7 Maret 2023.
“Dalam hal ini, Fraksi PAN ingin mempertanyakan seperti apa tugas dan fungsi, serta bentuk struktur organisasi BRIDA di pemerintahan daerah Kabupaten Kotim?,” kata Anggota DPRD Kotim Fraksi PAN, Megawati.
Pertanyaan tersebut muncul setelah sebelumnya, Pemkab Kotim menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Ketiga Perda Kotim No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotim.
Yang mana pada Perubahan Kedua Perda No. 2 Tahun 2020 telah berjalan 2 tahun. Sehingga, Pemkab memandang perlu evaluasi kelembagaan perangkat daerah. Di saat yang sama, Peraturan Presiden (Perpres) No. 78 Tahun 2021 tentang BRIDA juga telah terbit.
Wakil Bupati Kotim, Irawati mewakili Pemkab Kotim pada Rapat Paripurna itu pun menyampaikan jawaban atas pertanyaan Fraksi PAN tersebut.
“BRIDA bertugas melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi, dan inovasi di lingkup pemerintah daerah yang terintegrasi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN),” paparnya.
Sementara itu, secara garis besar Irawati menyebutkan ada 8 poin fungsi organisasi BRIDA. Pada intinya, BRIDA berfungsi dalam koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset dan inovasi.
Selain Ranperda tentang Kelembagaan Perangkat daerah, pada Rapat Paripurna tersebut juga disampaikan pandangan umum tiap Fraksi DPRD dan jawaban Pemkab Kotim terhadap Ranperda Penetapan Desa. (C10)