Menuju Era Digital, Pemkab Kotim Siapkan Transformasi Pengarsipan

Pj Sekda Kotim Masri dalam Sosialisasi Perda Kabupaten Kotim Nomor tentang penyelenggaraan kearsipan.
Pj Sekda Kotim Masri dalam Sosialisasi Perda Kabupaten Kotim Nomor tentang penyelenggaraan kearsipan.

CATATAN.CO.ID,Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai mengambil langkah strategis menuju pengelolaan arsip yang lebih modern dan efisien. Salah satunya melalui sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Arsip.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kotim, Rusnah, menekankan bahwa pengelolaan arsip tidak bisa lagi dipandang sebelah mata. Arsip merupakan bukti pertanggungjawaban atas setiap proses pemerintahan dan harus menjadi perhatian serius semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kami sangat berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman menyeluruh kepada peserta, agar bisa diteruskan di instansi masing-masing. Arsip itu bukan sekadar dokumen, melainkan bukti otentik pertanggungjawaban,” tegasnya.

Rusnah mengungkapkan, masih ditemukan OPD yang kesulitan menunjukkan arsip saat dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena dokumen tidak tersimpan dengan baik.

“Jangan sampai kejadian seperti ini terulang. Jika arsip hilang, maka dasar pertanggungjawaban juga hilang. Ini yang harus kita hindari bersama,” jelasnya.

Ia menambahkan, Pemkab Kotim tengah bersiap mengadopsi sistem pengarsipan digital sebagai bagian dari transformasi administrasi daerah. Hal ini dianggap penting agar data dan dokumen tidak mudah hilang akibat bencana atau kelalaian pengelolaan.

“Kami terus mendorong OPD untuk memulai digitalisasi arsip, setidaknya dari dokumen-dokumen penting terlebih dahulu. Kabupaten lain seperti Kapuas sudah mulai menerapkannya, dan Kotim harus segera menyusul,” ujar Rusnah.

Ia berharap, sosialisasi ini menjadi titik awal perubahan positif dalam pengelolaan arsip, bukan hanya untuk kepatuhan regulasi, tetapi juga demi meningkatkan kualitas pelayanan publik dan akuntabilitas birokrasi.(CA/*)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *