CATATAN.CO.ID, Kuala Pembuang – Satuan Reserse Kriminal Polres Seruyan menangkap seorang pelaku tindak pidana penipuan pada Kamis malam, 15 Juni 2023. Pelaku berinisial SA berusia 37 tahun ditangkap setelah mengecoh korbannya dengan mengaku sebagai kepala desa.
Peristiwa penipuan ini berawal pada Minggu, 4 Juni 2023, ketika seorang korban bernama Dhiga menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai Kepala Desa Cempaka Baru, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
Dalam pesan tersebut, pelaku meminta korban untuk meminjamkan uang sebesar Rp3 juta dengan alasan keperluan mendesak yang akan segera dikembalikan. Pelaku juga memberikan nomor rekening atas nama Jaitun. Tanpa curiga, korban langsung mentransfer uang sesuai permintaan pelaku.
Namun, setelah itu, nomor handphone yang digunakan oleh pelaku sebagai Kepala Desa tersebut tidak dapat dihubungi lagi karena sudah tidak aktif. Korban kemudian menghubungi Kepala Desa Cempaka Baru untuk meminta klarifikasi mengenai pesan WhatsApp yang diterimanya.
Kepala Desa tersebut membantah pernah meminta uang kepada korban. Merasa ditipu, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Seruyan.
Kapolres Seruyan, AKBP Ampi Mesias Von Bulow, melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan, IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha, menyatakan bahwa setelah menerima laporan, anggota Resmob Polres Seruyan segera melakukan penyelidikan.
Berkat informasi yang diperoleh, diketahui bahwa pelaku penipuan berada di Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Dengan kerjasama antara Resmob Polres Seruyan dan Resmob Kotawaringin Timur, dibantu oleh anggota Polsek Cempaga, kami berhasil menangkap pelaku di rumah istri mudanya,” kata Kasat Reskrim, Jumat, 16 Juni 2023.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Seruyan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan guna mengungkap motif pelaku melakukan tindak pidana penipuan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, sesuai dengan hukum yang berlaku. (C5)