CATATAN.CO.ID, Pulang Pisau – Tidak kuat lagi menahan nafsu birahinya, seorang pemuda di Desa Bahaur Hilir, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, mencoba menyetubuhi seorang ibu muda yang masih berstatus istri tetangganya. Beruntung, perbuatan bejat pelaku itu dapat digagalkan oleh korban yang berteriak histeris.
Sontak teriakan itu mendapat respons warga dan langsung menghampiri untuk memberikan pertolongan. Akibatnya, pelaku pun ditangkap dan kini diamankan polisi.
“Benar, kami telah menindak lanjuti Peristiwa dugaan percobaan tindak pidana pemerkosaan di Desa Bahaur Hilir yang dilakukan oleh M (21) terhadap seorang ibu,” ucap Kapolres Pulpis AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas Polres Pulpis, AKP Daspin, melalui rilis resmi, Senin, 20 Februari 2023.
Daspin menjelaskan, kejadian tersebut berawal pada saat korban sedang tidur di ranjang bersama anaknya yang masih kecil, di ruang tengah rumah dan menggunakan kelambu, Jumat (17/2) sekitar pukul 01.00 WIB.
Pada saat itu, kata Daspin, lampu di rumahnya menyala semua. Namun, tiba-tiba lampu tersebut padam. Kemudian korban langsung melihat ke arah luar kelambu.
Namun, kata Daspin, tiba-tiba di depan kelambu ada seorang laki-laki berdiri tidak mengenakkan baju dan hanya memakai celana pendek.
Melihat laki-laki tersebut, saat itu juga korban langsung berteriak, “Siapa kamu?” dan dijawab orang tersebut, “ulun, sambil langsung menindih badan korban dan berusaha mencium pipi korban.
Saat itu, lanjutnya, korban berteriak minta tolong sambil berusaha menangkis wajah pelaku agar tidak mencium pipinya.
“Pelaku tetap berusaha menahan mulut korban agar tidak berteriak dengan cara mencengkram wajah dan mulutnya dengan sekuat tenaga agar tidak berteriak, hingga mengakibatkan wajah korban luka akibat bekas cakaran tangan pelaku,” tambah AKP Daspin.
Namun, korban tetap berusaha berteriak dan memberontak, hingga datang tetangga korban berinisial H dan melihat pelaku keluar pintu dari rumah korban sambil bertanya kepada pelaku, dan dijawab oleh pelaku ada orang masuk rumah membawa pisau.
Kemudian, saksi H datang yang langsung masuk rumah dan bertanya langsung kepada korban dengan apa yang terjadi.
“Saksi H langsung mendatangi pelaku. Sementara korban bersama anaknya langsung pergi ke rumah tetangga sebelah karena ketakutan. Korban menghubungi suaminya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pulpis,” pungkasnya.
Lanjutnya, saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu lembar sweater lengan panjang warna hitam, sepasang sandal jepit wana putih dengan tali warna hijau dan satu lembar sarung batik warna orange-hijau-kuning telah diamankan.
“Pelaku sudah diamankan di Polres Pulpis guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan Pasal 285 KUHPidana atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,” pungkasnya. (C16)
