Masyarakat Kotim Harus Tahu Larangan Penggunaan Obat Sirup

ILUSTRASI Obat Sirup
ILUSTRASI Obat Sirup

CATATAN.CO.ID, Sampit – Kebijakan pemerintah melarang penggunaan obat sirup terkait munculnya penyakit misterius gagal ginjal akut, harus disiapkan secara serius. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur diminta segera mengambil langkah agar masyarakat luas mengetahui dan tidak menggunakan obat sirup.

Anggota Komisi III yang juga Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kotim, SP Lumban Gaol mengatakan, masalah ini jangan dianggap sepele karena dampaknya bisa mengancam keselamatan. Dinas Kesehatan diminta bekerja cepat mensosialisasikan larangan minum obat sirup tersebut kepada masyarakat dan pihak-pihak yang terkait peredaran obat sirup.

“Harus ditindaklanjuti secara cepat untuk mencegah untuk mencegah hal yang tidak diinginkan terhadap balita yang menggunakan obat sirup,” kata Lumban Gaol di Sampit, Kamis, 20 Oktober 2022.

Dia menyarankan Dinas Kesehatan membuat surat edaran dan mendatangi apotek maupun toko obat untuk menyampaikan keputusan pemerintah melarang penjualan obat sirup. Hal serupa juga harus diingatkan kepada petugas di fasilitas kesehatan untuk tidak memberikan resep obat sirup kepada pasien.

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan melarang konsumsi obat sirup. Hal ini menyusul ditemukannya ratusan anak yang menderita penyakit gagal ginjal akut secara misterius yang diduga berkaitan dengan konsumsi obat sirup.

Larangan penjualan obat sirup itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

Pemerintah pusat menegaskan, seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat. Langkah ini sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan, untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kita harus patuhi betul-betul arahan pemerintah ini hingga ada petunjuk baru terkait merebaknya penyakit ginjal misterius terhadap balita tersebut. Ini upaya kita mencegah dampak yang lebay serius,” pungkas Lumban Gaol. (C2)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *