CATATAN.CO.ID, Sampit – Masa kampanye Rapat Umum Pemilihan Umum 2024 dimulai pada 21 Januari 2024. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur membeberkan bagaimana teknis pelaksanaanya.
“Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) KPU RI. Rapat Umum ini dimulai dari tanggal 21 Januari sampai dengan tanggal 10 Februari 2024. Kurang lebih 75 hari pelaksanaannya,” kata Komisioner KPU Kotim Divisi Hukum dan Pengawasan, Ependi, Jumat 19 Januari 2024.
Lanjutnya, KPU RI telah membagi 3 zona pelaksanaan Rapat Umum yang terdiri dari Zona A, B, dan C. Di mana Provinsi Kalimantan Tengah yang meliputi 14 kabupaten/kota termasuk Kotim tergolong ke dalam zona C.
“Dan kalau untuk di zona C, masa kampanye Rapat Umum hanya sampai tanggal 7. Karena di tanggal 8,9,10 Februari terdapat hari-hari besar,” imbuh Ependi.
Dia pun menjelaskan, interval pelaksanaan Kampanye Rapat Umum di Kalteng khususnya di Kotim dilaksanakan setiap hari secara bergantian. Di mana Kampanye Rapat Umum dilaksanakan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), termasuk juga partai politik (parpol) pengusung masing-masing pasangan capres dan cawapres.
“Jadi, dimulai dari Paslon Nomor Urut 3 tanggal 21. Kemudian, Paslon Nomor Urut 1 tanggal 22. Dan Paslon Nomor Urut 3 di tanggal 23. Begitu seterusnya. Dan parpol pengusungnya juga sama punya kesempatan,” papar Ependi.
Sementara itu, KPU Kotim juga telah menetapkan lokasi kampanye rapat umum di 17 kecamatan yang ada di Kotim. Jadi, dipersilakan kepada tim kampanye, maupun pelaksana kampanye untuk memanfaatkan tempat yang sudah dipersiapkan.
Kemudian, persyaratan untuk dapat melaksanakan Kampanye Rapat Umum yaitu wajib memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian. (C10)