CATATAN.CO.ID, Sampit – Sebuah inisiatif datang dari sekelompok mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Habaring Hurung Sampit. Mereka berhasil menyelesaikan dan menyerahkan sebuah Rancangan Peraturan Daerah (Perda) baru yang mengatur tentang literasi digital dan inovasi teknologi.
Inovasi ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum untuk mendorong peningkatan pemahaman dan pemanfaatan teknologi di masyarakat lokal.
Acara penyerahan tersebut berlangsung di ruangan Kepala Bagian Perundang-undangan DPRD Kotim Nino Andria Yudianto, Senin, 08 Juli 2024.
Para mahasiswa yang terlibat dalam penyusunan perda ini telah melalui proses riset mendalam serta konsultasi dengan berbagai ahli dan praktisi di bidang teknologi informasi dan hukum.
Menurut Maulana Adrian Noor, ketua tim mahasiswa yang bertanggung jawab dalam penyusunan perda ini,
“Kami berharap rancangan ini dapat menjadi pijakan untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan masyarakat dalam memanfaatkan teknologi digital secara positif dan bertanggung jawab. Hal ini sejalan dengan perkembangan global dan
kebutuhan akan literasi digital di era-digitalisasi saat ini,” kata Maulana Adrian Noor, ketua tim mahasiswa yang bertanggung jawab dalam penyusunan perda itu.
Rancangan perda tersebut mencakup berbagai aspek penting seperti perlindungan data pribadi, keamanan digital, penggunaan teknologi dalam pendidikan, serta pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan kualitas layanan publik.
Dalam kesempatan yang sama Nino mengapresiasi dedikasi dan kontribusi mahasiswa dalam penyusunan rancangan ini.
“Ini adalah langkah maju yang signifikan dalam mempersiapkan masyarakat lokal menghadapi tantangan global di era-digital saat ini,” ujarnya.
Rencananya, rancangan perda itu akan melalui proses pembahasan lebih lanjut di dalam DPRD Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur sebelum akhirnya dapat disahkan menjadi peraturan daerah yang berlaku.
Para mahasiswa berharap bahwa perda ini dapat memberi dampak positif bagi kemajuan teknologi dan literasi digital di kota mereka, serta menjadi contoh inspiratif bagi daerah-daerah lain di seluruh Indonesia. (C4)