Mahasiswa STIH Habaring Hurung Sampit Serahkan Rancangan Peraturan Daerah Literasi Digital dan Inovasi Teknologi ke DPRD Kotim 

Tim Mahasiswa STIH Sampit menyerahkan rancangan peraturan literasi digitak kepada Kabag Perundang undangan DPRD Kotim Nino Andria Yudianto.
Tim Mahasiswa STIH Sampit menyerahkan rancangan peraturan literasi digitak kepada Kabag Perundang undangan DPRD Kotim Nino Andria Yudianto.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Sebuah inisiatif luar biasa datang dari sekelompok mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Habaring Hurung Sampit yang berhasil menyelesaikan dan menyerahkan sebuah Rancangan Peraturan Daerah (Perda) baru yang mengatur tentang literasi digital dan inovasi teknologi.

Inovasi tersebut diharapkan dapat menjadi landasan hukum untuk mendorong peningkatan pemahaman dan pemanfaatan teknologi di masyarakat lokal.

Acara penyerahan tersebut berlangsung dengan penuh semangat di ruangan Kepala Bagian Perundang-undangan Kabupaten Kotawaringin Timur  Nino Andria Yudianto, Senin, 08 Juli 2024.

Para mahasiswa yang terlibat dalam penyusunan perda ini telah melalui proses riset mendalam serta konsultasi dengan berbagai ahli dan praktisi di bidang teknologi informasi dan hukum.

Menurut Maulana Adrian Noor, Ketua Tim Mahasiswa yang bertanggung jawab dalam penyusunan perda tersebut mengharapkan rancangan itu daoat menjadi pijakan untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan masyarakat dalam memanfaatkan teknologi digital secara positif dan bertanggung jawab.

“Untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan masyarakat dalam memanfaatkan teknologi digital secara positif dan bertanggung jawab. Hal ini sejalan dengan perkembangan global dan kebutuhan akan literasi digital di era-digitalisasi saat ini, ” harapnya.

Rancangan perda tersebut mencakup berbagai aspek penting seperti perlindungan data pribadi, keamanan digital, penggunaan teknologi dalam pendidikan, serta pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan kualitas layanan publik.

Dalam kesempatan yang sama, Nino Andria Yudianto selaku Kepala bagian Perundang-undangan DPRD Kotim yang menerima penyerahan rancangan perda tersebut, menyatakan apresiasinya terhadap dedikasi dan kontribusi mahasiswa dalam penyusunan rancangan ini.

“Ini adalah langkah maju yang signifikan dalam mempersiapkan masyarakat lokal menghadapi tantangan global di era digital saat ini,” ujarnya.

Rencananya, rancangan perda ini akan melalui proses pembahasan lebih lanjut di dalam DPRD Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur sebelum akhirnya dapat disahkan menjadi peraturan daerah yang berlaku.

Para mahasiswa berharap bahwa perda ini dapat memberi dampak positif bagi kemajuan teknologi dan literasi digital di kota mereka, serta menjadi contoh inspiratif bagi daerah-daerah lain di seluruh Indonesia (C1/*)

 

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *