Lima PAW Mantir Adat Kecamatan Baamang Dilantik

Asisten 1 Setda Kotim Rihel saat melantik lima Mantir Adat, Sabtu, 21 September 2024
Asisten 1 Setda Kotim Rihel saat melantik lima Mantir Adat, Sabtu, 21 September 2024

CATATAN.CO.ID, Sampit – Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Rihel, membuka kegiatan musyawarah Kecamatan Baamang yang membahas sosialisasi kelembagaan adat sekaligus pengukuhan Pejabat Antar Waktu (PAW) Dewan Adat Dayak (DAD) di kecamatan tersebut.

“Ada lima Pejabat Antar Waktu (PAW) yang dilantik di Kecamatan Baamang, Kelurahan Baamang Hulu, dan Baamang Tengah sebagai Mantir Adat,” ujar Rihel, Sabtu, 21 September 2024.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Mantir Adat merupakan perangkat adat yang bertugas di tingkat kelurahan dan desa. Setiap desa diharuskan memiliki minimal tiga Mantir Adat.

“Tugas utama mereka adalah menyelesaikan sengketa-sengketa adat di desa. Jika tidak dapat diselesaikan di tingkat desa, sengketa akan dibawa ke tingkat kecamatan,” jelasnya.

Rihel juga mengingatkan para PAW Mantir Adat untuk menjalankan tugas mereka dengan baik dan selalu belajar jika menemui kendala.

“Jika ada hal yang belum dipahami, tanyakan dalam sosialisasi nanti. Jangan sampai mengambil keputusan tanpa dasar yang jelas, karena itu bisa menimbulkan kesalahan,” tegasnya.

Diketahui, masa jabatan seorang Mantir Adat berlangsung selama enam tahun.

“Sosialisasi kelembagaan adat ini hampir diadakan di seluruh kecamatan, dengan materi yang disampaikan langsung oleh DAD Kabupaten Kotawaringin Timur,” pungkasnya. (C8)

 

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *