CATATAN.CO.ID, Kasongan – Lima ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam bisnis isap barang haram alias peredaran sabu. Penangkapan tersebut terjadi, Selasa, 5 November 2024, di dua lokasi yang berbeda.
Informasi yang diterima, Rabu, 6 November 2024, menyebutkan bahwa kelima wanita tersebut diamankan di wilayah Samba Bakumpai dan Samba Katung. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Katingan terkait penangkapan tersebut.
Camat Katingan Tengah, Purwoko, yang dikonfirmasi terkait kabar ini, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Informasi yang saya dapat memang benar ada lima IRT yang ditangkap,” ucap Purwoko.
Camat Purwoko menjelaskan bahwa kelima ibu rumah tangga tersebut saat ini tengah diamankan di Mapolres Katingan. Kabar penangkapan ini langsung menjadi perbincangan di masyarakat, termasuk di media sosial.
Hingga kini, pihak berwenang belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kasus ini, yang masih dalam penyelidikan. (C6)