CATATAN.CO.ID, Sampit – Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor melepas sebanyak 47 Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjelang memasuki masa purna tugas, Kamis, 27 Juli 2023.
“Dilaksanakannya kegiatan pelepasan purna tugas ini sebagai wujud penghargaan dan apresiasi setinggi-tingginya ucapan terima kasih dari pemerintah Pemkab Kotim atas pengabdian PNS,” ujarnya.
Pelepasan PNS tersebut dilaksanakan di Balai Diklat Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Sampit.
Pada acara tersebut, Bupati Kotim juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) pensiun dan penyerahan tabungan hari tua serta tali asih korpri secara simbolis kepada PNS.
“Masa pensiun bukanlah akhir dari sebuah pengabdian bagi seorang pns, tetapi masa pensiun adalah kesempatan untuk melanjutkan karya yang tertunda,” pesan Halikin.
Ada banyak hal yang bisa di kerjakan saat menikmati masa pensiun yang dampak atau manfaatnya tidak kalah penting dibanding ketika saat mengabdi dengan status PNS.
Yang harus dipahami bahwa “purna tugas bukan berarti purna karya”.
Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM, Kamaruddin Makalepu menyampaikan, PNS yang dilepas akan memasuki masa purna tugas per 1 Juli 2023 dan 1 Agustus 2023.
“PNS yang memasuki masa pensiun terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juli 2023 sebanyak 23 orang, dengan rincian 3 orang pejabat administrator, 3 orang pejabat pengawas, 13 orang pejabat fungsional, dan 4 orang pejabat pelaksana,” sebut Kamaruddin.
Sedangkan, PNS yang menjelang purna tugas TMT 1 Agustus sebanyak 24 orang, dengan rincian 1 orang pejabat jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama, 1 orang pejabat pengawas, 16 orang pejabat fungsional, dan 6 orang pejabat pelaksana. (C10)