CATATAN.CO.ID, Sampit – Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor menyampaikan, lembaga adat yang meliputi damang dan mantir adat juga bisa berperan dalam membantu penyelesaian masalah sengketa lahan.
“Kalau ada permasalahan, misalnya klaim lahan. Dibicarakan, musyawarah. Nah, mantir atau damang bisa memberikan masukan, bisa juga dengan hukum adat,” jelasnya, Jumat, 3 Maret 2023.
Meski begitu, dilanjutkannya jika tidak lewat musyawarah tidak ditemukan kesepakatan atau kemufakatan dengan hukum adat. Maka, jalan terakhir penyelesaiannya memakai hukum nasional.
“Sepanjang sepakat bisa diselesaikan hukum adat. Nah, tidak perlu ke hukum nasional. Karena, hukum adat itu kan musyawarah mufakat,” imbuh Halikin.
Ia pun baru saja melantik Damang Kepala Adat Kecamatan Baamang untuk Periode 2023-2029, Kamis, 2 Maret 2023. Pada pelantikan yang digelar di Aula Kecamatan Baamang itu, ia pun menyampaikan pesan mengenai pentingnya peran damang adat.
“Harapan kita, bagaimana damang itu menjaga hukum adat dayak dan juga budaya-budaya dayak. Karena keberadaan damang sangat penting untuk menjaga budaya dan adat istiadat dayak,” katanya.
Halikin pun mencontohkan bagaimana Pemerintah Kabupaten Kotim telah berkolaborasi dengan Damang Adat. Yakni, melalui ketentuan membuang sampah.
“Kita punya ketentuan peraturan daerah bagaimana membuang sampah itu ada sanksi, kita coba dengan hukum adat. Sesuai peraturan daerah kan kita mengakui hukum adat dayak di Kotim,” bebernya.
Sambungnya, bagi masyarakat yang membuang sampah bukan pada tempatnya, maka dikenai sanksi dengan hukum adat. Ke depannya, ia pun akan terus berkolaborasi dengan damang adat.
“Supaya masyarakat kita lebih banyak memahami tentang adat istiadat dan budaya Dayak,” tambah Halikin. (C10)