CATATAN.CO.ID, Sampit – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Komisi IV, Khozaini menyarankan perusahaan sebaiknya membuat aturan bahwa karyawan harus mau terdaftar di Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS).
“Masalah BPJS ini seharusnya simpel. Kalau karyawan tidak mau dipotong gajinya. Maka, bisa dibikin peraturan ketat, kalau mau kerja disini misal harus pakai BPJS,” katanya, Selasa 8 Agustus 2023.
Permasalahan BPJS tersebut mencuat saat Komisi IV DPRD Kotim mengadakan rapat kerja guna membahas masalah BPJS bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di perusahaan PT MPC yang terletak di Desa Telaga Baru, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim.
Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotim, Jalan Jenderal Sudirman, Sampit. Turut hadir unsur pimpinan pemerintah Desa Telaga Baru, karyawan, masyarakat sekitar, pihak perusahaan, dan perwakilan Pemerintah Daerah Kotim yang membidangi ketenagakerjaan.
Khozaini yang juga merupakan legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Mentawa Baru Ketapang paham betul dengan permasalahan yang melibatkan karyawan dan perusahaan tersebut.
“Jika memang dikatakan pihak perusahaan ada sebagian karyawan yang tidak mau. Tapi faktanya di lapangan, sebagian masyarakat yang menjadi karyawan di sana juga ingin punya perlindungan BPJS,” ujar Khozaini.
Maka dari itu, ia menekankan kalau memang ada oknum karyawan yang menolak didaftarkan ke dalam BPJS. Perusahaan harus membuat aturan tegas.
“Kalau sudah ada aturan yang tegas. Hal itu bukan alasan lagi, pasti karyawan mau didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan (TK) maupun BPJS Kesehatan (BPJS-Kes). (C10)