Legislator Minta DLH Kotim Sediakan Fasilitas Pengelolaan Sampah di MB Ketapang

Momen saat Anggota DPRD Dapil I MB Ketapang merespons aduan warga soal pengelolaan sampah di Perumahan Citra Griya Sampit Rabu 15 Februari 2023.
Momen saat Anggota DPRD Dapil I MB Ketapang merespons aduan warga soal pengelolaan sampah di Perumahan Citra Griya Sampit Rabu 15 Februari 2023.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Daerah Pemilihan (Dapil) I, Sihol Parningotan Lumban Gaol meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Timur untuk menyediakan fasilitas pengelolaan sampah di wilayahnya.

“Banyak usulan dari masyarakat, khususnya tentang bagaimana mereka terfasilitasi dengan baik pembuangan sampah,” ujarnya.

Sambungnya, apalagi seperti kita ketahui di Kecamatan MB Ketapang sudah diberlakukan hukum adat. Yang mana ketika masyarakat itu ketahuan membuang sampah sembarangan, maka masyarakat itu bisa terkena sanksi adat.

“Penyampaian masyarakat mereka harus memang segera mendesak difasilitasi dibantu untuk mereka memudahkan membuang sampah. Ketika depo sampah itu agak jauh, kita akan bantu mereka nanti mungkin membelikan Tosa,” tutur Lumban Gaol.

Tosa atau motor roda tiga pengangkut sampah sangat diperlukan bagi masyarakat untuk mengangkut sampah mereka dari komplek perumahan tempat tinggal mereka menuju depo sampah.

Sihol Perningotan Lumban Gaol yang juga merupakan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Kotim itu baru saja mengadakan reses perorangan di wilayahnya, Kecamatan MB Ketapang.

Reses tersebut ia gelar di Perumahan Citra Griya, belakang Perumahan Pendawa, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasir Putih, MB Ketapang Sampit.

Dalam resesnya itu, ia turut mengundang para ketua RT yang ada di daerah sekitar kawasan itu, seperti Perumahan Pendawa, Citra Griya, Bina Karya Permai, Betang Raya, Perumahan Ruby, hingga perwakilan dari masyarakat yang bermukim di Jalan Jenderal Sudirman KM 12 dan 29.

Ia menyatakan, semua usulan itu akan ia catat dan akan direalisasikan. Sebab, dikatakannya sebagai anggota dewan, dirinya sudah dibekali anggaran dana aspirasi sebesar Rp 2 Miliar sesuai amanat Undang-undang.

“Dana aspirasi itu adalah uang rakyat, untuk kita masyarakat sama-sama nikmati melalui pembangunan yang bisa dirasakan manfaatnya. Jadi, itu bukan uang saya,” demikian Sihol Parningotan Lumban Gaol. (C10)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *