CATATAN.CO.ID, Sampit – Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Dadang Siswanto menegaskan pentingnya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif melalui pemeriksaan berkala.
Hal ini sesuai regulasi yang tertuang dalam peraturan daerah, yang mewajibkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan pihak swasta untuk melaksanakan tes narkoba secara rutin.
“Setiap OPD termasuk pihak swasta diwajibkan secara berkala melakukan pemeriksaan. Itu sebagai benteng awal pencegahan penyebaran penyalahgunaan narkoba di masing-masing instansi,” ujarnya, Sabtu, 4 Oktober 2025.
Dadang menyebut, pihaknya di Komisi III DPRD Kotim akan mendorong agar anggaran untuk kegiatan pemeriksaan tersebut dimasukkan dalam pembahasan RAPBD 2026. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan di lingkungan pemerintah maupun swasta.
“Pada saat pembahasan RAPBD tahun 2026, kami akan mengejar hal itu agar dianggarkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pihak yang positif menggunakan narkoba, maka sanksi akan diberikan sesuai aturan hukum.
Sanksi tersebut dapat berupa rehabilitasi maupun hukuman penjara. Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pelanggaran ini juga akan memicu sanksi disiplin pegawai yang bisa berujung pada pemecatan.
“Jika ditemukan ada yang positif, jelas sesuai aturan hukum ada sanksinya, baik rehabilitasi maupun hukuman penjara. Khusus ASN, ada disiplin pegawai yang bisa berujung kepada pemecatan,” jelasnya.
Dadang juga menyayangkan apabila ASN sampai terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, ASN seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, khususnya dalam menjauhi barang terlarang tersebut. (C-21)









