CATATAN.CO.ID, Sampit – Wakil Ketua I Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Agus Seruyantara mengingatkan, pedagang atau pengelola toko dan sebagainya, tidak boleh membayar kembalian dengan permen.
“Perlu kita ingat, tidak boleh ada kembalian pakai permen. Itu sudah ada aturan perundang-undangannya,” katanya, Rabu, 17 Mei 2023.
Pasalnya, masih sering dijumpai di berbagai toko retail baik modern maupun konvensional yang pemilik atau petugasnya membayar kembalian kepada konsumen dengan menggunakan permen.
Padahal, sebagaimana yang diutarakan Agus , dalam peraturan perundang-undangan hal tersebut tidak diperkenankan
Hal itu seperti yang tertera dalam Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Pasal 33 Ayat 1.
Dalam pasal itu, disebutkan bahwa setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya.
Maka, dapat dikenai hukuman dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.
Karenanya, Agus berharap hal tersebut bisa menjadi perhatian bagi semua pihak terutama para pelaku industri toko retail baik modern maupun konvensional.
“Kita perlu mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada,” imbuh Agus. (C10)