CATATAN.CO.ID, Sampit – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit kembali merazia kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis, 25 Januari 2024.
Penggeledahan itu dilakukan dalam upaya pemberantasan peredaran handphone, pungutan liar, dan narkoba (halinar) di Lapas Sampit.
Razia yang dipimpin langsung oleh Ka.KPLP, Erikjon Sitohang, menurutnya ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya gangguan kamtib di Lapas Sampit.
“Penggeledahan rutin kami lakukan sebagai bentuk upaya pencegahan terjadinya gangguan kamtib dengan target utama handphone dan narkoba, dan kami laksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku,” tegas Erikjon.
Dari razia kali ini ditemukan barang berupa 6 handphone , 7 buah pengiai daya handphone, 2 buah penyuara telinga atau earphone, sebuah setop kontak atau kabel rakitan, dan sebuah gunting
“Selanjutnya, barang tersebut disita dan didata untuk dibuatkan berita acara serta untuk dilakukan pemusnahan,” ungkap Erikjon.
Sementara itu, Kalapas Sampit, Meldy Putera, meminta razia terus dilakukan sebagai deteksi dini keamanan secara rutin maupun insidentil. Meldy juga berharap agar petugas jangan pernah lelah memeriksa barang barang yang dibawa para WBP ke dalam kamar hunian.
“Ini salah satu upaya serius kami untuk mencegah barang terlarang berada di dalam kamar hunian, seperti handphone maupun narkoba,” tuturnya. (C1 /*).