Lantik Tujuh Damang, Halikinnor Pesankan Hal ini

Bupati Kotim Halikinnor saat melantik tujuh damang di Gedung Serbaguna Jumat 411
Bupati Kotim Halikinnor saat melantik tujuh damang di Gedung Serbaguna Jumat 411

CATATAN.CO.ID, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melantik damang atau kepala adat bagi tujuh kecamatan yakni Telaga Antang, Antang Kalang, Tualan Hulu, Bukit Santuai, Teluk Sampit, Kota Besi, dan  Telaga Cempaga.

Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor menilai, lembaga kedamangan saat ini mempunyai tugas yang berat saat kehadiran era globalisasi ini pengaruh asing dengan mudahnya masuk ke bumi Habaring Hurung.

“Pengaruh tersebut dapat terlihat dari lunturnya nilai adat-istiadat budaya yang ada,” katanya, Jumat, 4 November 2022.

Halikinnor menambahkan prinsip Huma Betang dapat gunakan untuk mengatasi pengaruh negatif tersebut. Dengan memahami falsafah huma betang bukan hanya sekadar dipahami dan dijadikan semboyan semata.

“Namun juga harus betul-betul diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat,” kata Halikinnor, dalam sambutanya di Gedung Serbaguna.

Dikatakan Halikinnor, damang mempunyai peran strategis membantu pemerintah. Khususnya kecamatan di wilayah kedamangan daam menangani permasalahan adat istiadat dalam pembangunan daerah.

“Contohhya seperti Damang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang yang berkolaborasi dengan camat setempat serta instansi lainnya dalam menumbuhkan kesadaran dalam mengajarkan masyarakat agar tidakmembuang sampah sembarangan,” jelasnya.

Peran damang ini diyakini dapat mendukung program pembangunan kabupaten. Sebab pembangunan daerah tanpa diiringi pembangunan moral masyarakat akan sia-sia.

Orang nomor satu di Pemerintahan Kabupaten Kotawaringin Timur itu juga berpesan kepada damang yang dilantik maupun damang yang sudah ada, agar melaksanakan tugasnya dengan baik. Tentunya dengan berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta Lembaga-lembaga lainnya.

“Serta memberikan pelayanan penyelesaian permasalahan di tengah masyarakat yang berkaitan dengan pelaksanaan humum adat Dayak yang berlaku,” tutupnya. (C1)

 

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *