Lagi, Polres Katingan Amankan Sejumlah Warga Diduga Pengedar Sabu

Tiga warga Kecamatan Katingan Hilir yang diduga sebagai pengedar sabu, berikut barang bukit diamankan Polres Katingan.
Tiga warga Kecamatan Katingan Hilir yang diduga sebagai pengedar sabu, berikut barang bukit diamankan Polres Katingan.

CATATAN.COID, Kasongan – Lagi-lagi Polres Katingan mengamankan sejumlah warga yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Kali ini sebanyak tiga warga Kabupaten Katingan diamankan pihak Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan di wilayah Kecamatan Katingan Hilir.

Seminggu lalu pihak Polres Katingan juga mengamankan 5 warga yang diduga sebagai pengedar sabu. Kelimanya berjenis kelamin ibu-ibu alias emak-emak.

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto melalui Kasatresnarkoba Iptu Supriyadi, Kamis, 14 November 2024 mengatakan jika pihaknya pada Senin, 11 November 2024 lalu mengamankan tiga orang warga yang diduga sebagai pengedar sabu tersebut.

Ketiganya adalah, berinisial SR (24), FH (38) dan satu di antaranya perempuan berinisial H (36).

Kasatresnarkoba Iptu Supriyadi mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Katingan Hilir. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di sebuah warung Jalan Pembangunan.

Saat dilakukan penggeledahan, didapati tersangka H dan SR serta ditemukan sejumlah barang bukti berupa sembilan paket sabu dengan berat total 2,74 gram, plastik klip, handphone dan uang Rp 400 ribu milik H.

Kemudian ditemukan barang bukti 38 paket sabu seberat 62,63 gram beserta plastik klip dan sedotan yang diakui milik tersangka SR.

Setalah itu, tim Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil tersangka FH di rumahnya wilayah Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir serta mengamankan lima paket sabu seberat 1,31 gram, sebuah pipet, korek api, satu buah handphone dan satu unit sepeda motor.

Tersangka diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Katingan. Kepada masyarakat, kami mengimbau agar turut serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan cara memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” ucap Kasat Narkoba Polres Katingan Iptu Supriyadi.

Ia menegaskan bahwa Polres Katingan berkomitmen untuk memberitakan informasi yang akurat dan terpercaya.

“Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menjauhi narkoba,” tambahnya. (C6)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *