CATATAN.CO.ID, Palangka Raya– SH dan DE, dua karyawan Bank Kalteng di Kota Palangka Raya ditangkap Polisi. Pasalnya, kedua pegawai itu diduga turut serta melancarkan aksi kejahatan dalam memfasilitasi mempermudah mengganti tanda tangan atas nama seseorang pada rekening Giro perusahaan tanpa prosedur maupun koordinasi.
Akibatnya, perusahaan PT. Sembilan Tiga Perdana (STP) mengalami kerugian senilai Rp 900 juta.
“Peran bersangkutan yaitu saudara SH sebagai Kabag Yan dan DE sebagai staf IT,” kata Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji didampingi Dirreskrimsus AKBP Rimsyahtono saat pers rilis, Rabu, 30 Oktober 2024.
Selain kedua tersangka dari Bank Kalteng kata Erlan, pihaknya juga menetapkan satu tersangka dari karyawan perusahaan berinisial TA berperan menarik dana tersebut.
“Jadi mereka bekerja sama dalam rangka perggantian specimen yang awalnya atas nama BA diganti menjadi atas nama TA. Sehingga TA bisa menarik anggaran senilai Rp 900 juta,” ungkap Erlan.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 50 Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 8 tahun.
“Saat ini penanganan perkara sudah tahap dua, artinya penyidikan dianggap sudah selesai dan para tersangka beserta barang bukti sudah diserahkan ke pihak JPU,” pungkasnya. (C12).