CATATAN.CO.ID, Sampit – Setelah adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menetapkan Halikinnor dan Irawati sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode 2025-2030.
Pasangan calon (paslon) ini merupakan peraih suara terbanyak dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim yang digelar beberapa waktu lalu.
“Dalam rapat pleno terbuka penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotim tahun 2024, kami menetapkan pasangan nomor urut 1 dengan perolehan 79.210 suara atau 39,59 persen dari total suara sah,” ujar Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi, Kamis, 6 Februari 2025.
Ia menjelaskan, penetapan ini didasarkan pada Surat KPU RI Nomor 232/PL.02.07-SD/06/2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Pasca Pembacaan Keputusan atau Ketetapan Mahkamah Konstitusi.
“Untuk tahapan selanjutnya, kami akan menyampaikan kelengkapan administrasi berupa berita acara, salinan keputusan KPU tentang penetapan calon terpilih, serta salinan keputusan MK kepada DPRD Kabupaten Kotim. Hal ini dilakukan guna pengusulan dan pengesahan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” tambahnya.
Rifqi juga menyebutkan bahwa pelantikan pasangan Halikinnor-Irawati kemungkinan akan digelar bersamaan dengan kepala daerah lain yang tidak menghadapi sengketa di MK. (C8)