CATATAN.CO.ID, Sampit – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengumumkan bahwa pemasangan alat peraga kampanye (APK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 hanya diperbolehkan di 418 titik lokasi resmi yang telah ditetapkan.
Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi, menjelaskan, “Untuk Pilkada tahun 2024 ini, kami sudah menetapkan 418 titik lokasi di seluruh kecamatan di Kotim. Pasangan calon dapat memasang APK sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya, Jumat, 4 Oktober 2024.
Pemasangan APK akan tersebar di 17 kecamatan, dan Rifqi menegaskan pentingnya memperhatikan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota saat melakukan pemasangan. Jika pemasangan dilakukan di tanah milik pribadi atau badan swasta, tim kampanye diwajibkan mendapatkan izin dari pemilik lahan.
“Setiap pasangan calon memiliki kesempatan yang sama untuk memasang APK di lokasi-lokasi yang sudah ditetapkan. Penentuan titik pemasangan juga mempertimbangkan zona kecamatan serta desa/kelurahan,” tambah Rifqi.
Berikut adalah sebaran titik pemasangan APK di Kotim:
- Kecamatan Baamang: 19 titik
- Kecamatan Mentawa Baru Ketapang: 27 titik
- Kecamatan Seranau: 16 titik
- Kecamatan Mentaya Hilir Utara: 28 titik
- Kecamatan Mentaya Hilir Selatan: 12 titik
- Kecamatan Pulau Hanaut: 18 titik
- Kecamatan Teluk Sampit: 16 titik
- Kecamatan Kota Besi: 24 titik
- Kecamatan Cempaga: 18 titik
- Kecamatan Cempaga Hulu: 24 titik
- Kecamatan Telawang: 17 titik
- Kecamatan Parenggean: 32 titik
- Kecamatan Mentaya Hulu: 37 titik
- Kecamatan Bukit Santuai: 30 titik
- Kecamatan Antang Kalang: 40 titik
- Kecamatan Telaga Antang: 36 titik
- Kecamatan Tualan Hulu: 24 titik
KPU Kotim berharap semua tim pasangan calon mematuhi aturan yang telah ditetapkan agar kampanye dapat berjalan tertib dan sesuai dengan hukum yang berlaku. (C4)