CATATAN.CO.ID, Sampit – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Berikut ini nilai total penerimaan dan pengeluaran masing-masing parpol di tingkat Kabupaten Kotim.
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
– Total penerimaan: Rp 29.400.000
– Total pengeluaran: Rp 9.450.000
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
– Total penerimaan: Rp 145.429.060
– Total pengeluaran: Rp 134.226.321
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP):
– Total penerimaan: Rp 600.000
– Total pengeluaran: Rp 0
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
– Total penerimaan: Rp 30.005.341
– Total pengeluaran: Rp 10.014.069
5. Partai Nasdem
– Total penerimaan: Rp 1.000.000
– Total pengeluaran: Rp 0
6. Partai Buruh
– Total penerimaan: Rp 9.520.000
– Total pengeluaran: Rp 6.770.000
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
– Total penerimaan: Rp 23.000.000
– Total pengeluaran: Rp 23.000.000
8. Partai Keadilan Sejahtera
– Total penerimaan: Rp 1.000.000
– Total pengeluaran: Rp 0
9. Partai Hati Nurani Rakyat
– Total penerimaan: Rp 100.000
– Total pengeluaran: Rp 0
10. Partai Amanat Nasional
– Total penerimaan: Rp 20.600.000
– Total pengeluaran: Rp 20.500.000
11. Partai Bulan Bintang
– Total penerimaan: Rp 1.220.017
– Total pengeluaran: Rp 10.000
12. Partai Demokrat
– Total penerimaan: Rp 115.000
– Total pengeluaran: Rp 0
13. Partai Solidaritas Indonesia Indonesia
– Total penerimaan: Rp 1.100.000
– Total pengeluaran: Rp 0
14. Partai Perindo
– Total penerimaan: Rp 1.000.000
– Total pengeluaran: Rp 0
15. Partai Persatuan Pembangunan
– Total penerimaan: Rp 12.844.500
– Total pengeluaran: Rp 11.853.500
16. Partai Ummat
– Total penerimaan: Rp 100.000
– Total pengeluaran: Rp 0
“Penyampaian LADK Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024 dan Calon Anggota Legislatif wajib disampaikan Parpol Peserta Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum paling lambat pukul 23.59 waktu setempat yaitu 7 Januari 2024 ” kata Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi, Sabtu 13 Januari 2024.
Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024 menyampaikan LADK kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). (C10)