KPU Kotim Terima Laporan Awal Dana Kampanye Parpol, Segini Nilainya

KPU Kotim menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Parpol peserta Pemilu 2024, 7 Januari 2024
KPU Kotim menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Parpol peserta Pemilu 2024, 7 Januari 2024

CATATAN.CO.ID, Sampit – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Berikut ini nilai total penerimaan dan pengeluaran masing-masing parpol di tingkat Kabupaten Kotim.

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

–  Total penerimaan: Rp 29.400.000

– Total pengeluaran: Rp 9.450.000

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

– Total penerimaan: Rp 145.429.060

– Total pengeluaran: Rp 134.226.321

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP):

– Total penerimaan: Rp 600.000

– Total pengeluaran: Rp 0

4. Partai Golongan Karya (Golkar)

– Total penerimaan: Rp 30.005.341

– Total pengeluaran: Rp 10.014.069

5. Partai Nasdem

– Total penerimaan: Rp 1.000.000

– Total pengeluaran: Rp 0

6. Partai Buruh

– Total penerimaan: Rp 9.520.000

– Total pengeluaran: Rp 6.770.000

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia

– Total penerimaan: Rp 23.000.000

– Total pengeluaran: Rp 23.000.000

8. Partai Keadilan Sejahtera

– Total penerimaan: Rp 1.000.000

– Total pengeluaran: Rp 0

9. Partai Hati Nurani Rakyat

– Total penerimaan: Rp 100.000

– Total pengeluaran: Rp 0

10. Partai Amanat Nasional

– Total penerimaan: Rp 20.600.000

– Total pengeluaran: Rp 20.500.000

11. Partai Bulan Bintang

– Total penerimaan: Rp 1.220.017

– Total pengeluaran: Rp 10.000

12. Partai Demokrat

– Total penerimaan: Rp 115.000

– Total pengeluaran: Rp 0

13. Partai Solidaritas Indonesia Indonesia

– Total penerimaan: Rp 1.100.000

– Total pengeluaran: Rp 0

14. Partai Perindo

– Total penerimaan: Rp 1.000.000

– Total pengeluaran: Rp 0

15. Partai Persatuan Pembangunan

– Total penerimaan: Rp 12.844.500

– Total pengeluaran: Rp 11.853.500

16. Partai Ummat

– Total penerimaan: Rp 100.000

– Total pengeluaran: Rp 0

“Penyampaian LADK Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024 dan Calon Anggota Legislatif wajib disampaikan Parpol Peserta Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum paling lambat pukul 23.59 waktu setempat yaitu 7 Januari 2024 ” kata Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi, Sabtu 13 Januari 2024.

Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024 menyampaikan LADK kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). (C10) 

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *