CATATAN.CO.ID, Sampit – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur (Kotim) Muhammad Rifqi menegaskan bahwa semua pihak harus mematuhi ketentuan dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK) seperti baliho, spanduk, dan umbul-umbul. Ia menekankan bahwa umbul-umbul tidak boleh dipasang di median jalan atau pada batang pohon.
“Pemasangan APK, termasuk umbul-umbul, harus dilakukan di sisi tepi luar trotoar atau sisi terluar bahu jalan. Ini penting untuk mencegah APK tumbang ke badan jalan, yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat,” kata Rifqi pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Rifqi juga menjelaskan bahwa rangka untuk pemasangan baliho atau umbul-umbul boleh menggunakan bahan seperti kayu bambu atau baja ringan, asalkan cukup kuat untuk menahan beban APK. Pemasangan harus dilakukan minimal 5 meter dari persimpangan jalan guna menghindari potensi bahaya lalu lintas.
Ada aturan khusus terkait lokasi pemasangan alat peraga kampanye. Baliho dan umbul-umbul hanya diperbolehkan dipasang di wilayah kecamatan, sementara spanduk harus dipasang di area kelurahan atau desa. “Pemasangan APK juga tidak boleh dilakukan di area rawan, seperti dekat jaringan listrik, PDAM, rambu lalu lintas, dan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL). APK dilarang melintang di atas jalan,” tambahnya.
KPU menetapkan ketinggian minimal 1,5 meter dari permukaan tanah untuk pemasangan baliho. Jarak antar baliho dan spanduk minimal harus 2 meter per pasangan calon, sedangkan untuk umbul-umbul, jarak minimal yang diperbolehkan adalah 1 meter per pasangan calon.
Selain itu, KPU memberikan larangan tegas terkait pemasangan APK di fasilitas milik pemerintah dan publik. Baliho, spanduk, atau umbul-umbul tidak boleh dipasang di kantor pemerintah, jembatan, area bundaran, atau lokasi pelestarian lingkungan hidup. Pemasangan juga dilarang di fasilitas milik BUMN, BUMD, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, dan rumah sakit.
Rifqi berharap semua tim pasangan calon mematuhi aturan ini untuk mencegah pelanggaran. “Kami berharap tim kampanye pasangan calon memahami dan mengikuti persyaratan serta larangan terkait pemasangan APK ini untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama masa kampanye,” pungkasnya. (C4)