CATATAN.CO.ID, Sampit– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur memusnahkan surat suara rusak dan kelebihan, di halaman Stadion 29 Nopember Sampit. Sebanyak 1. 712 surat suara yang rusak, sebagian besar adalah surat suara untuk DPRD Provinsi.
“Sesuai dengan undang-undang yang rusak atau kelebihan surat suara maka akan dimusnahkan dalam waktu sehari sebelum hari pelaksanaan,” ujar Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi, Selasa, 13 Februari 2024.
Lanjutnya, surat suara yang rusak antara lain pemilihan Presiden, DRD RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten.
“Total surat suara yang kita musnahkan sebanyak 1.712, yang dimana pemusnahan ini pantau langsung oleh Aparat,” ucapnya,
Adapun rincian surat suara yang dimusnahkan yaitu surat suara Presiden dan Wakil Presiden yang rusak dan lebih sebanyak 44, DPR RI surat suara yang rusak dan lebih 579, DPD 526 surat suara, DPRD Provinsi 339 dan Kabupaten.
“Kalau surat suara kabupaten itu dapil satu 30 yang rusak dan lebih, dapil dua 39, dapil tiga 23, dapil empat 29 dan yang dapil lima ada 52,” jelasnya.
Rifqi mengungkapkan, tidak ada surat suara yang sudah tercoblos, dan sebagian besar kerusakan surat suara ini karena sobek serta ada tinta yang menutupi nama ataupun lambang.
“Surat suara yang paling banyak rusak itu DPRD Provinsi, sedangkan kalau untuk distribusi logistik surat suara semua sudah sampai dan tidak ada kendala hanya kemarin ada kejadian di pengawalannya saja , karena jalan licin, ” tutupnya, (C8)