CATATAN.CO.ID, Sampit – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi membuka pendaftaran bagi 4.669 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di 667 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024.
Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi, mengumumkan bahwa warga yang berminat dapat mendaftar melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa atau kelurahan masing-masing. “Calon anggota KPPS hanya perlu melengkapi berkas administrasi,” kata Rifqi, Selasa, 17 September 2024.
Pendaftaran dibuka dari 17 hingga 28 September 2024, diikuti oleh penelitian administrasi yang berlangsung dari 18 hingga 29 September. Hasil penelitian administrasi akan diumumkan pada 30 September hingga 2 Oktober 2024.
“Kami juga akan membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait calon anggota KPPS mulai 30 September hingga 5 Oktober 2024,” jelas Rifqi. Pengumuman resmi KPPS terpilih dijadwalkan pada 5-7 Oktober, dengan pelantikan anggota pada 7 November 2024.
Syarat utama menjadi anggota KPPS adalah berusia minimal 17 tahun. Rifqi menegaskan, mereka yang terlibat dalam partai politik atau menjadi bagian dari tim pemenangan tidak boleh menjadi anggota KPPS, sesuai dengan peraturan KPU.
Ia juga menyinggung adanya kasus masyarakat yang dicatut namanya oleh partai politik tanpa sepengetahuan mereka. “Kami meminta pernyataan dari calon anggota KPPS yang namanya dicatut sebagai bentuk klarifikasi,” tambahnya.
Masa kerja petugas KPPS akan berlangsung dari 7 November hingga 8 Desember 2024. Tugas mereka meliputi pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari pelaksanaan Pilkada, 27 November 2024. Selain itu, KPPS juga akan bertanggung jawab dalam mensosialisasikan tahapan pilkada, termasuk memberikan informasi mengenai lokasi TPS dan tata cara penggunaan hak pilih kepada masyarakat. (C4)