Kotim Perlu Penguatan Regulasi Sekolah Gratis

CATATAN.CO.ID, Sampit – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur Kabupaten Kotawaringin Timur sedang membahas rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD, yakni tentang tentang Bantuan Pendidikan Bagi Masyarakat Tidak Mampu.

Fraksi Demokrat menyambut positif raperda tersebut. Namun fraksi ini menyarankan, pemerintah kabupaten memperkuat regulasi tentang sekolah gratis karena dinilai jauh lebih efektif jika bisa benar-benar diterapkan sesuai harapan.

“Menurut fraksi kami, sebaiknya bukan dengan membuat Ranperda Bantuan Pendidikan Bagi Masyarakat Tidak Mampu, melainkan penguatan regulasi sekolah gratis untuk tingkat wajib belajar 9 tahun untuk menjawab amanat Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989,” kata Ketua Fraksi Demokrat, SP Lumban Gaol di Sampit, Kamis, 18 Agustus 2022.

Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 pada ayat 1 Pasal II mengamanatkan bahwa pemerintah dan pemerintahan daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga masyarakat.

Raperda inisiatif ini dinilai sebagai langkah konkret dari Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tersebut. Namun sebagai pemerhati pendidikan dari Fraksi Demokrat, dia mengingatkan agar lompatan perda inisiatif ini jangan sampai melupakan bahwa ternyata masih sangat banyak persoalan pemenuhan kebutuhan pendidikan dasar di Kabupaten Kotawaringin Timur ini yang belum terselesaikan dengan baik.

Fraksi Demokrat memandang bahwa dalam Raperda Bantuan Pendidikan Bagi Masyarakat Tidak Mampu, berpotensi bisa memunculkan multitafsir dalam penerapannya. Untuk itu Fraksi Demokrat menyarankan untuk dilakukan kajian lebih mendalam.

Berdasarkan Undang-Undang Pendidikan Nasional Nomor 2 tahun 1989 yaitu tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 tahun, yaitu mewajibkan semua warga negara usia 7-12 tahun dan 12-15 tahun untuk menamatkan pendidikan dasar dengan program 6 tahun di SD dan 3 tahun di SMP sederajat secara merata.

Berkaca dari hal itu, tidak relevan apabila di zaman modern ini masih ada anak-anak Indonesia yang tidak bersekolah. Oleh karena itu Fraksi Demokrat menganggap bahwa persoalan tentang pendidikan dasar ini sudah selesai.

Hal ini menjadi penegasan bahwa seharusnya tidak ada lagi alasan masih ada masyarakat yang tidak mampu untuk menyelesaikan sekolah dasar.

“Hal itu karena undang-undang ini mengamanatkan agar pemerintah hadir membuat dan melakukan segala sesuatunya untuk membantu masyarakat agar sangat mudah bersekolah di sekolah dasar dan sekolah SMP,” pungkas Lumban Gaol. (C2)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *