Kotim Perketat Pengawasan Ormas, Satgas Premanisme Disiapkan

Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim, Rihel,
Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim, Rihel,

CATATAN.CO.ID, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memperketat pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Premanisme sebagai garda terdepan dalam menjaga ketertiban umum. Satgas ini disiapkan sebagai upaya preventif dan represif terhadap potensi pelanggaran oleh ormas di wilayah tersebut.

Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim, Rihel, menegaskan bahwa pembentukan Satgas Premanisme bukan sekadar simbolis. “Kalau ada laporan dari masyarakat, Satgas akan turun langsung, tentu tetap mengacu pada prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujar Rihel, Jumat, 23 Mei 2025.

Ia menjelaskan bahwa penindakan terhadap ormas tidak bisa dilakukan sembarangan. Proses teguran dilakukan secara bertahap, mulai dari peringatan pertama hingga ketiga. Jika teguran tidak diindahkan, maka rekomendasi pembubaran akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Semua harus melalui mekanisme yang jelas. Tidak bisa langsung dibubarkan begitu saja. Harus ada bukti, teguran administratif, dan proses hukum,” tegasnya.

Rihel juga menyampaikan bahwa legalitas ormas terbagi menjadi dua, yaitu ormas yang terdaftar di Kemendagri dengan masa berlaku lima tahun, serta ormas berbadan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang berlaku seumur hidup, selama tidak dibubarkan.

Per Mei 2025, tercatat ada 152 ormas aktif yang terdaftar di Kotim, meningkat dibandingkan 142 ormas pada akhir 2024. “Kita terus memantau aktivitas mereka agar tidak melenceng dari tujuan sosial, kemasyarakatan, dan kebangsaan,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, SK pembentukan Satgas Premanisme akan difinalisasi. Setelah itu, Pemkab Kotim akan menggelar sosialisasi kepada masyarakat dan ormas yang sudah terdaftar agar memahami regulasi dan batasan aktivitas mereka.(CA/*)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *